tribundepok.com – Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya peristiwa pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020.
Setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Depok menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Peristiwa pidana ini terkait dengan pengelolaan dana hibah yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Dana hibah senilai 15 miliar rupiah diberikan oleh Pemerintah Kota Depok kepada Bawaslu kota Depok untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Depok pada tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, menyatakan, “Hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya peristiwa pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020. Oleh karena itu, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut.” kata M Arief Ubaidillah Jum’at ( 28/7/2023 Kepada tribundepok.com).
Dikatakan M Arief Ubaidillah, Tim jaksa penyidik saat ini telah membentuk tim khusus untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut. Tugas tim ini adalah mengumpulkan barang bukti-bukti, alat bukti dan melakukan analisis mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa pidana ini.
“Aktivitas tim saat ini berfokus pada pencarian dan pengumpulan bukti-bukti, Kami akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penyidikan,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Depok kata Arief Ubaidillah juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan ini. Semua pihak diimbau untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Hingga saat ini ujar Arief Ubaidillah Kejaksaan Negeri Depok belum mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut. (JK)