google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaOpiniKasus Baru Covid-19 di Kota Depok Berasal dari Cluster...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Baru Covid-19 di Kota Depok Berasal dari Cluster Penyelenggara Pemilu (Bawaslu), DEEP Kota Depok : Protokol Kesehatan Harga Mati !

Oleh Fajri Syahiddinillah : Koordinator Democracy And Elektoral Empowerment Patnership (DEEP) Kota Depok
  • tribundepok.com -Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Depok di masa pandemic Covid-19, terdapat banyak sekali potensi kerawanan dalam Pilkada yang salah satu diantaranya adalah potensi penyebaran virus Covid-19 di cluster penyelenggara, bahkan dampak yang terjadi saat ini di tingkat partisipasi masyarakat yang menurun akibat pandemic yang masih menghantui.Sementara itu, terkait kesiapan panitia penyelenggara Pilkada baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan Staf Bawaslu Kota Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19.
  • Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok mengatakan Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19, hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barliani, ada staf dn pejabat terkonfirmasi positif Covid-19, yaitu Sekretaris dan Bendahara yang terkonfirmasi positif Covid-19, selain itu juga ada 8 anggota Bawaslu Kota Depok lainnya juga diduga terkonfirmasi Covid-19.
  • Koordinator DEEP Kota Depok Fajri Syahiddinillah mengatakan, sudah sangat jelas sebagai dasar PKPU Nomor 5 tahun 2020, bahwa seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penangganan virus Corono (Covid-19).
  • Lanjutnya, akan tetapi realita dilapangan diduga masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan belum serius menggunakan alat pelindung diri (APD) atau protokol kesehatan, padahal sebagaiamana seharunya dalam peraturan PKPU Nomor 5 tahun 2020 sudah sangat jelas penggunaan protokol kesehatan harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar.
  • Syahid menegaskan, Apabila masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan lanjutan pilkada yang abai terhadap protokol Kesehatan itu merupakan wujud pengabaian terhadap kesehatan masyarakat. Padahal sangat jelas dengan menggunakan protokol kesehatanlah Pilkada dapat dilanjutkan, bahwa Pilkada harus dilaksanakan dengan tanpa menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
    Terkonfirmasinya Covid-19 staff Bawaslu Kota Depok menjadi musibah sekaligus peringatan bahwa perlu langkah strategis sebagai jalan megitasi terhadap ancaman Covid-19. Yakni dengan menseriuskan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Kota Depok di masa pandemic, ujarnya.
  • Ia menambahkan, jangan sampai akibat tidak serius menggunakan protokol kesehatan mengakibatkan jatuhnya korban, bahkan bisa memunculkan cluster baru penyebaran Covid-19 yakni cluster penyelenggara. Sebagaimana kita tahu bersama bahwa sebagai petugas penyelenggara tentu sering berinteraksi kesesama penyelenggara baik KPU ataupun Bawaslu dan masyarakat. Jadi potensi penyebarannya sangatlah tinggi.
    Maka dari itu DEEP Kota Depok mendorong penyelenggara baik Bawaslu ataupun KPU Kota Depok untuk menseriuskan penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan. Penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan adalah harga mati tidak bisa ditawar-tawar. Kemudian DEEP Kota Depok mendorong Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok untuk proaktif dan bergerak cepat dalam penanganan covid 19 terhadap penyelenggara, pungkasnya. (Suryadi)
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com