tribundepok.com – Taman hutan raya (Tahura ) di kawasan jalan Cagar Alam Pancoranmas Depok sampai saat ini keberadaannya dipertanyakan warga. Karena tak nampak dimaksimalkan oleh Pemkot Depok. Menanggapi hal tersebut Idris menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah kota Depok sudah sejak lama prihatin dengan kondisinya.
“Kami juga ingin Tahura ini lestari tetapi juga bermanfaat bagi warga sekitar. Untuk itu kami sempat menganggarkan di tahun 2019 untuk menatanya ,” ujar Idris.
Namun pada akhirnya anggaran tersebut tak terserap lantaran ada keraguan dari TPAD-Sekda terutama Badan Hukum Kota Depok. Ada dua aturan yang bertentangan satu sama lain. Menurut Peraturan Menteri Keuangan tahun 2008 berdasarkan UU Kehutanan, itu cagar alam/budaya merupakan aset negara yang kerenangannya ada di BPN atau Kementrian Kehutanan.
Sedangkan menurut peraturan Mendagri berdasarkan pada UU no 23,/2013, Pemkot punya kewenangan mengelola aset termasuk cagar alam. Tapi masalahnya peraturan yang tahun 2008 belum dicabut. Inilah yang membuat kita menunda pelaksanaannya hingga jelas dasar hukumnya.
“Akhirnya yang kita lakukan hanya memagari dan menjaga agar aset negara ini tidak kenana-mana,” ujarnya.
Namun ada sisi positif dari silpa anggaran Tahura ini. ” Bertepatan dengan hadirnya Covid, anggaran silpa termasuk dari Tahura tersebut kita alihkan untuk pencegahan dan penanganan Covid ,” ujarnya lagi.
Menurut idris dari anggaran tersebut Depok bisa membangun ICU tambahan di RS UI dan RSUD dan juga RumahTempat Tidur untuk pasien Covid dan juga bantuan logistik bagi warga yang terkena Covid. “Anggaran tersebut sangat membantu.
Meski demikian , kedepannya Idris tetap menginginkan pelestarian Tahura sekaligus membuatnya bermanfaat sesuai rencana awal.” Mungkin akan kita laksanakan dengan Surat keputusan bersama kementrian atau apalah langkah kita selanjutnya,,” ujarnya menutup pembicaraan. (Toro)