
HUKUM PIDANA
Dalam hal Perkara Pidana ; bahwa kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus yang berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:
a. Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.
b. Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
c. Praperadilan.
ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN
Kami Ada Untuk Membantu Permasalahan Hukum Anda
HUBUNGI KAMI :
Alamat kantor : Jl Boulevard Cluster Jasmine, Jl. Boulevard Grand Depok City Jl. Kota Kembang Raya No.6, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
(021) 83718759