tribundepok.com – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok berselisih dengan seorang pengendara viral di media sosial.
Video yang direkam seorang pengendara terlihat terjadi perselisihan. Anggota Satlantas Polrestro Depok ini menarik secara paksa seorang pengendara motor.
Peristiwa ini terjadi lampu merah simpang tol Cijago, Cimanggis, Kota Depok. Sang pengendara mempertahankan STNK motornya agar tidak diambil anggota polisi ini.
Anggota Polisi yang terlibat perselisihan, Brigadi Andreas, peristiwa itu terjadi saat dirinya tengah mengatur lalu lintas. Perselisihan terjadi karena sang pengendara tak terima saat diminta menunjukan surat kendaraannya.
![](https://tribundepok.com/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-13-at-15.38.17-300x169.jpeg)
“Pada saat mengatur lalu lintas saya melihat salah satu pengendara motor melanggar Pasal 293 undang undang lalu lintas nomor 2 tahun 2002. Atas dasar tersebut saya melakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Pada saat saya menjelaskan pelanggarannya, orang tersebut menunjukan STNK dan memperlihatkan tidak terimanya” ujar Brigadi Andreas.
Sementara itu, usai peristiwa yang dialaminya menjadi viral di media sosial, sang pengendara motor yang diketahui bernama Fahmi Zulfikar ini pun meminta maaf. Saat kejadian, ia dalam keadaan lelah hingga emosi dan mengeluarkan kata-kata tidak sopan.
“Saya Fahmi Zulfikar ingin menceritakan kejadian yang kemarin di Cimanggis, Depok. Jadi awalnya saya diberhentikan oleh Polisi karena lampu motor saya mati, terus karena mungkin saya kecapean, saya emosi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan dan tidak kooperatif juga. Dengan ini saya meminta maaf kepada pihak Kepolisian” Kata Fahmi.
Setelah kejadiannya viral, kedua belah pihak pun bertemu dan sang pengendara pun meminta maaf kepada pihak Kepolisian.( JK )