tribundepok.com – Dalam rangka momentum untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74, dimana sejumlah mahasiswa melalui Forum Mahasiswa Bogor (FMB) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi demontrasi dengan mempertanyakan komitmen pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu terkait konsistensi pemerintah dalam melakukan pengentasan adanya kemiskinan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Bogor.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Fregi Akmal mengatakan, bahwa secara data analisis dan fakta masih banyak masyarakat Kabupaten Bogor mengalami kemiskinan, dimana permasalahan yang besar tidak bisa diabaikan oleh pemerintah Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan, melalui data yang ada di Dinas Sosial, pada tahun 2018, bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencapai 7,14% dari 5,715,009 jiwa jumlah penduduknya, sehingga berdampak pada ketimpangan sosial yang terjadi.
“Kami (Forum Mahasiswa Bogor dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Bogor) ingin ikut ambil bagian dalam mengawal kebijakan pemerintah, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan,” kata Fregi ketika menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis (15/08/2019).
Lanjutnya, berbagai persoalan yang tidak berkunjung terselesaikan atas realisasi program-program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Namun, tidak adanya konsistensi dalam menjalankan program tersebut, sehingga program yang tidak tepat sasaran. Adapun secara Konstitusi Negara kita (UUD 1945) dengan tegas menyebutkan bahwa negara wajib “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahd arah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
“Menagih komitmen pemerintah dalam persoalan mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bogor. Agar pemerintah untuk fokus dan serius menyikapi persoalan kemiskinan sebagaimana yang tercantum dalam landasan konstitusi negara UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 H Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 31 Aayat 1, Pasal 33 Ayat 1 sampai Ayat 4, dan Pasal 34 Ayat 1 sampai 3,” pungkasnya. (gate)