google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaSeputar DepokDua Papan Running Text Milik Pemkot Depok Hilang Diskominfo...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Papan Running Text Milik Pemkot Depok Hilang Diskominfo Harus Bertanggungjawab

tribundepok.com – hilangnya dua Papan running text milik Pemerintah Kota Depok, hingga saat ini masih mesteri banyak masyarakat Depok menilai kasus hilangnya running text yang paling harus bertanggungjawab adalah Dinas Komunikasi dan informasi ( Diskominfo ) Kota Depok.

Ada dugaan unsur kesengajaan melakukan penggelapan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara menghilangkan papan running text yang terpasang di jalan Raya Bogor dan Jl. Alternatif Cibubur.

Irfan seregar pengamat pemberhati kebijakan publik mengatakan jika benar ada dugaan kongkalikong hilangnya running text milik pemerintah Kota Depok itu masuk katagori perbuatan pidana dan bisa diancam hukuman penjara.

” Apalagi running text tersebut belanjanya mengunakan uang negara alias uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan jelas, kalau pun hilangnya akibat dicuri orang itu bisa dilaporkan dan pelakunya harus segera ditangkap,” ujarnya.

Ditempat terpisah Cahyo P Budiman Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) mengatakan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Depok pada tahun 2011 telah melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan running text dengan nomor: 01/PAN-RT/DISKOMINFO/X/2011 tertanggal 14 November 2011, di tiga titik yakni Jl Margonda Raya, Jl Raya Bogor dan Jl. Alternatif Cibubur, namun, kini hanya tersisa di Jl Margonda Raya saja.

” Sekarang saya mempertanyakan keberadaan fisik running text yang berada di Jl.Raya Bogor dan Alternatif Cibubur, dikemanakan sementara yang masih tersisa hanya di Jl. Margonda Raya, aset milik Pemkot Depok dibeli mengunakan uang rakyat sebesar Rp 3,2 Miliar, dimana bentuk fisik running text saat ini ada atau sudah dijual,” kata Cahyo kepada tribundepok.com Selasa ( 24/9/2019 ).

Cahyo menyebutkan sesuai peraturan perundangan undangan, tindakan penghapusan dan atau penjualan barang milik daerah, harus mendapat persetujuan dari Walikota dan juga dibuat surat keputusan oleh pengelola barang dalam hal ini Sekretaris Daerah.

” Saat ini ternyata hanya tersisa runnning text yang berada di Jl. Margonda Raya yang terpasang dan masih beroperasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Cahyo menuturkan jika pemkot Depok tidak bisa menjawab dan menjelaskan terkait hilangnya dua running text tersebut maka pihaknya akan melakukan aksi turun kejalan seperti yang sudah dilakukan belum lama ini.

“Kami hanya minta pemkot terbuka,memberikan penjelasan terkait kedua running text yang hilang tunjukkan bentuk fisiknya ke kami, jika tidak saya akan lakukan aksi turun ke jalan meminta pelaku pencuri running text segera ditangkap,” imbuhnya. (Joko Warihnyo)

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com