tribundepok.com – Menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke DPC Garuda Nusantara Kota Depok terkait praktik penarikan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang di lakukan oknum-oknum debt collector eksternal (mata elang/matel) di jalanan yang sudah di anggap meresahkan warga masyarakat Depok, Ketua DPC Garuda Nusantara Kota Depok Haris Fadilah menyikapinya dengan membentuk tim monitoring lapangan. Hal tersebut di sampaikan Haris saat di temui wartawan di kawasan Margonda Rabu (10/03/2021).
Haris menambahkan pihaknya akan segera menjalin komunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia serta pihak Polres Metro Depok untuk mendata seluruh debt collector eksternal (matel/mata elang) yang beroperasi di jalanan Kota Depok.
“Tujuan pendataan adalah untuk mengetahui apakah matel-matel yang beroperasi di jalanan sudah di lengkapi dengan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan apa belum, karena jika legalitas para matel itu jelas maka akan lebih mudah untuk menyelesaikan masalah jika ada pengaduan masyarakat/konsumen perusahaan pembiayaan yang ada di Depok” ujar Haris.
“Kalau sudah terdata, posisi konsumen jelas, posisi debt collector jelas, posisi perusahaan pembiayaan juga jelas, karena selama ini akibat ulah praktek debt collector ilegal tersebut selain merugikan masyarakat juga membuat citra miring kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan” tegas Haris.
Haris menggambarkan saat ini begitu banyak masyarakat yang menggunakan kredit dengan menjadi konsumen perusahaan pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor. Banyak faktor akhirnya membuat sejumlah konsumen tersebut wan prestasi dengan kreditnya. Hal ini yang mendorong pihak pembiayaan kemudian menggunakan tenaga alih daya debt collector eksternal (matel/mata elang). Dan Haris mengindikasikan masih banyak debt collector eksternal ini beroperasi tanpa mengantongi sertifikasi yang di syaratkan OJK.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; khususnya di Bab XIII Sertifikasi dan Syarat Keberlanjutan Bagi Pihak Utama Pasal 65 tercantum pihak pihak yang wajib mengantongi sertifikasi profesi penagihan pembiayaan.
Sesuai peraturan OJK tersebut, di sebutkan pihak-pihak yang wajib mengantongi sertifikasi profesi penagihan pembiayaan antara lain :
(1) Pegawai Perusahaan Pembiayaan yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat di bawah.
(2) Direksi, wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Direksi wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dewan Komisaris wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang manajemen risiko yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Masih manurut Haris, berdasarkan regulasi OJK tersebut di point (5) ini lah debt collector eksternal (matel/mata elang) termasuk di dalamnya. Haris mencontohkan, salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Depok yang sudah menjalankan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan untuk tenaga alih daya nya tersebut adalah Kredit Plus.
Lihat :
Di tempat terpisah saat di temui wartawan Kamis (11/03/2021), Donny Sudrajat, SH dari LBH Senapati menyatakan siap mendukung langkah DPC Garuda Nusantara Kota Depok dan siap memberikan bantuan advokasi jika ada masyarakat/konsumen perusahaan pembiayaan yang di rugikan oleh praktek oknum debt collector eksternal ilegal yang tidak di lengkapi sertifikasi sesuai regulasi OJK.
Lebih lanjut Donny memberikan tips dalam menghadapi debt collector tersebut antara lain :
1. Identitas Debt Collector
Tanyakan identitas Debt Collector yang akan menarik tagihan maupun kendaraan bermotor Anda.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Debt Collector harus mampu menunjukan Kartu Sertifikasi Profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
3. Surat Kuasa
Penagih juga harus mempunyai Surat Kuasa dari Perusahaan Leasing tempat dimana dia bekerja.
4. Sertifikat Atau Akta Jaminan Fidusia
Jika Debt Collector akan menarik atau melakukan eksekusi kendaraan bermotor Anda, maka Debt Collector wajib membawa dan menunjukan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia dari perusahaan leasing.
“LBH Senapati siap memberikan bantuan advokasi kepada masyarakat/konsumen perusahaan pembiayaan yang di rugikan oleh praktek debt collector ilegal tersebut” tegas Donny. (Didi)