google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaSeputar DepokDinas Kesehatan Kota Depok Gelar SRIKANDI di 24 Perangkat...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar SRIKANDI di 24 Perangkat Daerah: Catat Tanggalnya!

tribundepok.com – Dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok telah memulai pelaksanaan Skrining Kesehatan dan Deteksi Dini (SRIKANDI) di 24 perangkat daerah. Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di berbagai instansi pemerintahan.

“SRIKANDI telah dimulai sejak 30 Januari dan akan berlangsung hingga 7 Maret mendatang. Setiap perangkat daerah memiliki jadwal tersendiri untuk menjalani skrining kesehatan sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah disampaikan,” ujar Mary pada Rabu (31/01/24).

Menurut Mary, para ASN yang akan menjalani skrining kesehatan diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan membawa KTP dan berpuasa minimal 10 jam sebelum pemeriksaan. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan secara gratis oleh tenaga kesehatan Dinkes Kota Depok.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN yang terlibat untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan dengan lancar,” tambahnya.

Berikut adalah jadwal pelaksanaan SRIKANDI tahun 2024 untuk 24 perangkat daerah di Kota Depok:

1. 30 Januari 2024: Badan Keuangan Daerah
2. 31 Januari 2024: Dinas Tenaga Kerja
3. 1 Februari 2024: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. 2 Februari 2024: Dinas Perdagangan dan Perindustrian
5. 5 Februari 2024: Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata
6. 6 Februari 2024: Sekretariat Daerah
7. 7 Februari 2024: Satuan Polisi Pamong Praja
8. 13 Februari 2024: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
9. 15 Februari 2024: Dinas Sosial
10. 16 Februari 2024: Inspektorat Daerah
11. 19 Februari 2024: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
12. 20 Februari 2024: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
13. 21 Februari 2024: Dinas Komunikasi dan Informatika
14. 22 Februari 2024: Dinas Perumahan dan Pemukiman
15. 23 Februari 2024: Dinas Pertahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
16. 26 Februari 2024: Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
17. 27 Februari 2024: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
18. 28 Februari 2024: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
19. 29 Februari 2024: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
20. 1 Maret 2024: Dinas Perhubungan
21. 4 Maret 2024: Dinas Pendidikan
22. 5 Maret 2024: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
23. 6 Maret 2024: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
24. 7 Maret 2024: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dengan adanya SRIKANDI ini, diharapkan kesehatan dan kesejahteraan para ASN dapat terjaga dengan baik, sehingga kinerja instansi pemerintahan dapat tetap optimal dalam melayani masyarakat.*

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com