tribundepok.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengumumkan peluncuran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, yang menawarkan layanan gratis untuk pengurusan sertifikat tanah. Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
Menurut Indra, proses gratis yang ditawarkan mencakup pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, beberapa proses lain, seperti pemasangan tanda batas dan persiapan dokumen, masih menimbulkan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 6 Februari 2024,Indra Gunawan menjelaskan bahwa biaya-biaya tersebut mencakup surat waris, akta jual beli, dan pembayaran pajak jika terdapat transaksi jual beli tanah. Dia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan di Kota Depok diperkenankan memungut biaya dengan batasan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Tresna, menambahkan bahwa program PTSL bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah, sehingga mereka dapat memperoleh hak yang sah melalui penerbitan sertifikat tanah.
Tresna juga menjelaskan bahwa SKB Tiga Menteri mengatur berbagai aspek terkait program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur pengajuan sertifikat tanah serta penyelesaian sengketa tanah.
Dia menggarisbawahi pentingnya memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kota Depok dalam pengajuan sertifikat PTSL 2024 meliputi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, surat permohonan pengajuan peserta PTSL, dan pemasangan tanda batas tanah.
Proses pengajuan dapat dilakukan mandiri oleh masyarakat dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.
Diharapkan, program ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah tanpa harus menghadapi biaya yang besar, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap hak atas tanah mereka.( Joko Warihnyo )