tribundepok.com – Warga Kota Depok, Jawa Barat, dapat bernafas lega karena Pemerintah Kota Depok mengumumkan penghapusan biaya retribusi untuk pemakaman umum. Kebijakan ini efektif mulai 1 Januari 2024 dan mencakup 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola langsung oleh pemerintah kota.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok pada Sabtu (13/1/2024), Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, menjelaskan bahwa penghapusan biaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 01 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum,” ungkapnya.
Meskipun masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal ini, Muhamad Iksan menegaskan bahwa dasar hukum dari undang-undang tersebut harus dijalani. Dia juga menjelaskan bahwa beberapa perlengkapan pemakaman, seperti papan nama/nisan, papan penutup makam dari kayu atau bambu, tikar, dan tenda, tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok.
“Peralatan tersebut tidak kami anggarkan namun Insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Depok dalam menghadapi momen pemakaman, sekaligus merespons dengan bijaksana terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.( Ayu )