tribundepok.com – Bawaslu Kota Depok, Jawa Barat, telah menginisiasi penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa titik kota pada Senin (20/11/2023), sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, menyatakan bahwa penertiban APS melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Badan Pengawas Pemilu, Kodim 0508/Depok, Polres Metro Depok, dan Satpol Pamong Praja Kota Depok.
Andriansyah menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada partai politik sebelum penertiban APS, mengimbau mereka untuk mencopot APS secara mandiri. Kepala Satpol PP Mohammad Thamrin juga menegaskan dukungan Satpol PP terhadap kegiatan Bawaslu, dengan harapan bahwa penertiban APS ini akan membantu menciptakan keteraturan di Kota Depok.
Penertiban APS ini, selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, bertujuan untuk menegakkan aturan terkait pemasangan reklame, seperti spanduk dan billboard, agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Mohammad Thamrin menyoroti pentingnya keteraturan dalam pemasangan reklame, bahkan sebelum pemilihan, sesuai dengan perda yang telah ada di Kota Depok.(Joko Warihnyo)