spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokAwas! Pemadanan NIK dengan NPWP Akan Berakhir, Waspadai Dampaknya!

Awas! Pemadanan NIK dengan NPWP Akan Berakhir, Waspadai Dampaknya!

tribundepok.com – Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat. Pemerintah menetapkan tanggal 30 Juni 2024 sebagai hari terakhir bagi masyarakat untuk melakukan pemadanan ini.

Mulai 1 Juli 2024, semua NIK akan bisa digunakan sebagai NPWP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Perubahan ini menandai berakhirnya penggunaan format NPWP lama yang terdiri dari 15 digit. Sebagai gantinya, format baru NPWP akan menggunakan 16 digit, sejajar dengan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemadanan ini penting bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, sementara bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, mereka akan langsung terdaftar melalui NIK.

Bagi masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, ada konsekuensi serius yang harus dihadapi. Mereka akan kehilangan akses untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan perpajakan dan layanan lainnya.

Berikut enam layanan yang tidak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. Layanan Pencairan Dana Pemerintah: Masyarakat yang memerlukan akses pencairan dana dari program-program pemerintah akan terhambat.

2. Layanan Ekspor dan Impor: Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor ekspor dan impor, ketidakmampuan untuk memadankan NIK dengan NPWP akan menghentikan operasi bisnis mereka.

3. Layanan Perbankan dan Sektor Keuangan Lainnya: Akses ke layanan perbankan, pembukaan rekening baru, atau pinjaman akan terblokir.

4. Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan Berusaha: Mendirikan usaha baru atau mengurus izin usaha akan sulit dilakukan tanpa pemadanan ini.

5. Layanan Administrasi Pemerintahan Selain yang Diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak: Beberapa layanan administrasi pemerintahan lainnya juga akan terpengaruh.

6. Layanan Lain yang Mensyaratkan Penggunaan NPWP: Setiap layanan lain yang membutuhkan NPWP sebagai syarat utama tidak akan dapat diakses.

Dengan demikian, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi layanan publik.

Masyarakat dapat melakukan pemadanan melalui berbagai cara yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui layanan online di situs resmi pajak.go.id atau langsung datang ke kantor pajak terdekat.

Kesadaran akan pentingnya melakukan pemadanan NIK dengan NPWP ini diharapkan dapat menghindari berbagai hambatan dalam mengakses layanan-layanan penting yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.(*)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com