spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokAntisipasi Omnibus Law , Idris Janjikan Fasilitasi Perijinan Pesantren...

Antisipasi Omnibus Law , Idris Janjikan Fasilitasi Perijinan Pesantren dan Masjid

Tribundepok.com. Masyarakat Indonesia termasuk warga muslim Depok meributkan konon dengan adanya Omnibus Law maka pesantren tidak akan ada lagi. Idris pun menenangkan warga Depok. Menurutnya ini cuma masalah interpretasi. Pemerintah mendesak dimilikinya perijinan

“ Omnibus Law tidak menyinggung masalah pesantren, tetapi lebih ke perijinannya. Celakanya sebagian besar pesantren dan juga masjid di Indonesia ini tidak ada ijin operasional, sertifikat kepemilikan dan IMBnya.

Maka bisa saja pesantren atau bahkan masjid dibongkar jika pemerintah menginginkan peruntukannya untuk hal lain. Atau tiba-tiba ada yang datang mengaku ahli waris tanah tersebut ingin mengambil alih.

Nah untuk mengantisipasi kalau-kalau Omnisbus Law ini jadi dilaksanakan bisa dihindari dengan adanya upaya pemerintah daerah memfasilitasi. Inilah yang akan kita lakukan bersama. Bisa nggak ? Insya Allah sangat bisa,” ujar Idris yakin.

Menurut Idris, yang akan dilakukannya jika melanjutkan pemerintahan ke depan adalah , membantu pesantren untuk mempermudah mengurus perijinan. “ Kami akan bantu memfasilitasi pengadaan sertifikat , IMB atau kalau wakaf akte wakafnya dan juga badan hukum serta perijinan operasionalnya , karena untuk mengurus itu pasti butuh uang dan banyak masjid atau pesantren minim anggaran maka sebagian aggarannya di ambil dari APBD untuk subsidi. Jadi bersama kita bisa menyelamatkan Pesantren dan Masjid,” ujar Idris dalam silaturahmi dengan Muslimat NU Kelurahan Bakti Jaya .
Menurut Idris, sudah sejak beberapa tahun belakangan Pemkot Depok bekerjasama dengan BPN dan juga kementerian ATR di bawah Sofyan Jalil , menyelamatkan asset kota Depok yang belum memiliki sertifikat.

Ia mencontohkan, sampai 22 tahun Kota Depok berdiri, baru sejak 2018 hingga saat ini ada upaya penyelesaian sertifikat kepemilikan dan IMB Puskesmas serta sekolah SD Negeri di Kota Depok yang rata-rata tidak memiliki sertifikat.
“ Hingga saat ini sudah 95% Puskesmas di Depok sudah memiliki sertifikat dan IMB. Sehingga tidak ada lagi ahli waris yang tiba-tiba datang mengaku sebagai pemilik dan berusaha mengambil alih seperti halnya yang pernah terjadi pada salah satu SD Negeri di Depok,” papar Idris.

Terkait pembangunan sekolah /madrasah negeri untuk warga Depok, sesuai janji kampanyenya mendirikan perkecamatan, menurut Idris akan menjadi usaha komunikasi politik dan yuridis.Tak mudah , tapi akan dilaksanakannya demi warga Depok.

“ Yang menjadikannya tak mudah, madrasah bukanlah kewenangan pemerintah kota , melainkan kewenangan Kementerian Agama . Walaupun kita punya uang, punya tanah lahan kalau kementerian agama tidak setuju atau tidak merestui maka tidak bisa dibangun.

Harus ada komunikasi politik dan yuridis. Kalau kita paksakan bangun MAN misalnya, dan Kemenag tidak setuju maka kita dianggap mengambil hak /kewenangan Kemenag. Dan dalam konteks KPK ,kita dianggap merugikan Negara,” kilahnya ( toro)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com