spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalBPJPH Bersama BPOM Temukan Produk Mengandung Babi

BPJPH Bersama BPOM Temukan Produk Mengandung Babi

tribundepok.com- Dalam melakukan sertifikasi halal, Badan Penyelnggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk olahan makanan yang mengandung unsur babi (procine). “Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Oleh sebab itu, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, berdasarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Haikal mengimbau semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan kami juga sudah berkoordinasi dengan kondisi dan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud,” jelas Haikal.

Daftar Produk Pangan Terdeteksi Mengandung Babi.

Temuan produk mengandung babi ini berupa makanan jajanan yang biasa dikonsumsi anak-anak, telah diimpor dari produsen luar negeri seperti China dan Filipina melalui perusahaan yang berlokasi di Indonesia.

Apa saja produknya, sebagai berikut:

1. Corniche Fluffy Jelly – Sertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Sertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Sertifikat halal
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Sertifikat halal
6. Hakiki Gelatin – Sertifikat halal
7. Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Sertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat

Merujuk pada temuan tersebut, Babe Haikal juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih perhatian dan melaporkan ketika menemukan produk yang mencurigakan dan atau mengandung zat yang tidak aman dan tidak halal. Masyarakat bisa membuat aduan atau laporan melalui layanan halal.go.id.

Sedangkan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina mengatakan. “Kami selama ini sudah berkoordinasi dengan erat dan juga sudah melakukan rapat berulang kali untuk memutuskan hasil atau menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini dan kemudian sampai pada kesimpulan untuk disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pengawasan peredaran pangan olahan khususnya.

“Dengan cara melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan silahkan disampaikan baik itu dari titik kehalalan maupun hal yang lainnya silakan disampaikan kepada melalui kanal pengaduan resmi badan POM,” tutup Elin. (hm)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com