BerandaNasionalKasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Tegaskan Tindakan Oknum Tidak...

Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Tegaskan Tindakan Oknum Tidak Terkait Kebijakan Perusahaan

tribundepok com – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengungkapkan bahwa tindakan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, tidak ada kaitannya dengan kebijakan resmi perusahaan. Burhanuddin menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan segelintir oknum yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penemuan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya berjenis RON 92, namun malah diubah menjadi RON 88 atau RON 90. “Memang benar ada fakta hukum yang menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran untuk BBM jenis RON 92. Namun, yang diterima di lapangan adalah BBM jenis RON 88 atau 90,” jelas Burhanuddin.

Dia mengungkapkan bahwa BBM yang telah dicampur atau dioplos tersebut kemudian disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan proses blending sebelum didistribusikan ke pasar. Burhanuddin menekankan bahwa pengoplosan BBM tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, bukan merupakan kebijakan dari PT Pertamina.

Burhanuddin dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak terkait dengan kebijakan apapun yang ada di PT Pertamina, dan bahwa perbuatan pengoplosan yang terjadi merupakan tindakan segelintir oknum yang saat ini telah ditangani secara hukum. “Kami tegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan ini sama sekali tidak terkait dengan kebijakan perusahaan,” ujar Burhanuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam proses penyidikan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan PT Pertamina dari oknum-oknum yang merusak nama baik perusahaan dan melanggar tata kelola yang baik.

“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini adalah hasil dari kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk mencapai good governance di dalam BUMN dan untuk memperbaiki tata kelola di Pertamina,” katanya.

Burhanuddin menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Semua proses yang dilakukan murni adalah bagian dari upaya penegakan hukum. “Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara ini. Ini adalah murni sebagai penegakan hukum untuk mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tegasnya.

Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan sub-holding yang melibatkan kontraktor-kontraktor kontrak kerja sama di periode 2018-2023. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan mereka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor BUMN dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar seperti PT Pertamina beroperasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan transparansi. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat integritas dan reputasi Pertamina serta sektor BUMN lainnya di mata publik.***

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update