tribundepok.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Menyuarakan Pentingnya Sertifikasi Aset. Dalam upaya mencegah sengketa tanah yang merugikan negara serta untuk memutus mata rantai mafia tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menegaskan komitmennya. Mereka menggalang dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
“Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara. BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses ini,” ungkap Indra Gunawan, Kepala BPN Kota Depok.Selasa 23 April 2024
Kepastian Hukum dan Minimalkan Konflik
Menurut Indra Gunawan, sertifikasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah tersebut, tetapi juga diharapkan dapat meminimalisir konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah milik BUMN.
“Kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD, red) menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya,” tambahnya.
Administrasi Pertanahan: Right, Restriction, dan Responsibility (3R)
Indra Gunawan juga menggarisbawahi konsep administrasi pertanahan yang dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Hal ini menegaskan bahwa pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.
“Tanggungjawabnya tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah,” jelasnya.
Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyertifikatan Aset
Ditegaskan Indra Gunawan, Pemda dan BUMN, BUMD merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera. Dalam hal ini, BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD, dan stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan administrasi pertanahan yang lebih teratur dan efisien, serta mampu menjaga kepentingan negara serta masyarakat secara menyeluruh.( Joko Warihnyo )