spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalMK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 dari Pasangan Anies-Cak...

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 dari Pasangan Anies-Cak Imin

tribundepok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang mengejutkan dengan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (22/4/2024)

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan penolakan tersebut setelah membacakan pertimbangan atas seluruh dalil permohonan.

“Pemohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ujar Ketua MK, menambahkan catatan kontroversial pada rangkaian sidang yang dipantau oleh publik dengan seksama.

MK pada awalnya menyatakan kewenangannya untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin, namun kemudian membacakan pertimbangan atas berbagai dalil yang diajukan. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tandasnya dengan tegas, menegaskan kedalaman pertimbangan yang diambil.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dalil dari Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, menambah kerumitan dalam kasus ini.

MK juga menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon telah sesuai dengan aturan dalam menindaklanjuti putusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Alasan dalil yang menganggap adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses tersebut juga dianggap tidak memiliki landasan yang kuat menurut hukum.

Keputusan MK ini memunculkan kontroversi lebih lanjut, terutama karena tidak adanya pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

MK juga menekankan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tentang campur tangan Jokowi yang disampaikan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonan mereka, mengenai hasil suara Prabowo-Gibran.

Dengan penolakan ini, suasana politik di Tanah Air memanas, sementara publik menanti langkah selanjutnya dari Anies-Cak Imin dan reaksi dari pihak-pihak terkait lainnya. Keputusan MK ini membuka ruang diskusi yang lebih dalam tentang proses demokrasi dan keadilan di Indonesia, serta menyoroti pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com