spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPendidikanPerlindungan Mahasiswa Magang 2024: SMK Negeri 1 Depok Gandeng...

Perlindungan Mahasiswa Magang 2024: SMK Negeri 1 Depok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan dengan Biaya Terjangkau

tribundepok.com – Kepala SMK Negeri 1 Depok, Lusi Triana S.Pd., MM., bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin, menyelenggarakan seremoni penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan siswa yang akan menjalani magang kerja tahun 2024.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

Achiruddin menjelaskan bahwa program perlindungan ini memberikan dua bentuk jaminan dengan iuran yang terjangkau, hanya Rp 16.800,- per bulan.

“Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat, sedang magang, bahkan pulang magang, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” ujarnya.Senin 22 Januari 2024

Lusi menyampaikan bahwa sebanyak 354 siswa yang akan menjalani magang kerja tahun 2024 telah didaftarkan. Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi sekolah dan orangtua siswa, karena adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus kecelakaan yang dialami siswa.

Sebagai bukti nyata, seorang siswi SMKN 1 Depok mengalami kecelakaan motor dalam perjalanan menuju tempat magang. BPJS Ketenagakerjaan turut menangani dan membantu biaya medis yang tidak terbatas hingga siswa tersebut dapat menjalani kegiatannya kembali.

Dalam apresiasi terhadap peran SMK Negeri 1 Depok, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Piagam Penghargaan Apresiasi sebagai bentuk kepedulian sekolah dalam memberikan perlindungan pada siswa magang melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Achiruddin berharap bahwa seluruh sekolah dan universitas yang memiliki siswa magang atau PKL dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan hak normatif yang mereka miliki.( Red )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com