tribundepok.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Hafid Nasir,dari fraksi PKS mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak parkir dengan pengawasan melekat. Dalam pernyataannya di Depok pada Selasa (23/1),Hafid Nasir menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pajak parkir yang dikelola swasta agar tidak terjadi kebocoran. “Harus ada pengawasan dinas pendapatan dan aset secara melekat,” ungkap Hafid
Menurut Hafid Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak parkir. Dengan adanya aturan baru ini, tarif pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun Hafid menegaskan perlunya mengoptimalkan pendapatan secara melekat untuk memastikan pendapatan daerah tetap mencapai target sesuai regulasi.
Hafid Nasir menjelaskan bahwa aturan baru ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambahnya.
Selain fokus pada pajak parkir,Hafid Nasir juga menyoroti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh dinas terkait.
“Tidak hanya pajak parkir. Catatan pajak penerangan jalan perlu diperhatikan karena ada tagihan dari PLN. Jadi, sumber pajak harus ada pengawasan yang melekat dari pemerintah kota terutama dari leading sektor tertentu,” tutup Hafid. Dengan langkah ini, diharapkan pendapatan daerah dapat dioptimalkan dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( Joko Warihnyo )