spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalTersangka Kasus Pasutri Saling Lapor Jadi Tahanan Kejari Depok

Tersangka Kasus Pasutri Saling Lapor Jadi Tahanan Kejari Depok

tribundepok.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Depok M. Arief Ubaidillah mengungkapkan tersangka kasus pasutri saling lapor di Depok Bani Idham Fitriyanto jadi tahanan Kejari Depok.

Arief menerangkan pihaknya telah menjalani penelitian tersangka dan barang bukti terkait dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara dari penyidik Polda metro jaya yang menetapkan Bani Idham Fitriyanto sebagai tersangka pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Tersangka Kasus Pasutri Saling Lapor Jadi Tahanan Kejari Depok

“Pemeriksaan berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Depok, di mana jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara langsung memeriksa tersangka dan barang bukti. Bani Idham Fitriyanto disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a PKDRT, Jo Pasal 64 KUHP,” kata Arief, Senin 21 Agustus 2023.

Adapun barang bukti yang diteliti dalam pemeriksaan ini termasuk 1 buah garpu berwarna cokelat dengan motif kayu, dan 1 botol hitam berisi bubuk cabai Boncabe level 15.

“Selain itu, ada 16 item barang bukti lainnya yang juga disita,” papar Arief.

Langkah selanjutnya, lanjut Arief, Bani Idham Fitriyanto ditahan jaksa di Rumah Tahanan Depok dan mengubah status penahanannya menjadi wewenang kejaksaan.

“Saat ini tersangka Bani Idham Fitriyanto langsung ditahan jaksa di rutan Depok dan beralih status penahanannya menjadi kewenangan kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke proses persidangan untuk dilakukan penuntutan,” ujar Kasi Intel Kejari Depok.( JK )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com