tribundepok.com— sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Depok, Kota Kembang.Selasa (3/9/2024) Pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menandai dimulainya tugas baru bagi para wakil rakyat untuk lima tahun ke depan.
Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Purwanti, menegaskan bahwa pelantikan ini berjalan sesuai dengan tata tertib paripurna dan prosedur yang telah ditetapkan. “Tanggal 3 September dilantik sesuai surat edaran Kemendagri, totalnya ada 50 orang yang terpilih di Pileg 2024,” ujar Kania.
Ia juga menambahkan bahwa dari 50 anggota DPRD yang dilantik, 32 di antaranya merupakan wajah lama atau petahana, sementara 18 sisanya adalah anggota baru yang berhasil menembus kursi parlemen melalui Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Pelantikan ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi para anggota baru dan petahana, tetapi juga mengungkap fakta menarik seputar penghasilan mereka. Seorang anggota DPRD Depok periode 2019-2024 yang tidak ingin disebutkan namanya, membeberkan bahwa meskipun gaji pokok anggota DPRD hanya sekitar Rp 5 juta, namun total penghasilan mereka bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp 58 juta per bulan.
Penghasilan tersebut didapat dari berbagai macam tunjangan, termasuk tunjangan rumah, kendaraan, keluarga (anak dan istri), kesehatan, serta tunjangan-tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan peraturan daerah. “Kalau penghasilan pimpinan dan anggota alat kelengkapan beda lagi, mereka bisa mencapai Rp 60-70 juta per bulan,” ujarnya.
Jumlah ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat besarnya angka tersebut dibandingkan dengan pendapatan rata-rata warga Depok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan anggaran dan tunjangan yang diterima oleh para wakil rakyat tersebut, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menjelaskan bahwa sebelum pelantikan, pihaknya telah menyerahkan surat keputusan penetapan kepada 50 anggota terpilih DPRD Kota Depok. Surat keputusan tersebut tidak hanya menjadi dasar pelantikan, tetapi juga penting dalam proses pengajuan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang. “SK penetapan anggota DPRD Depok terpilih dari KPU juga sebagai dasar pengajuan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok,” jelasnya.
Dalam Pilkada nanti, partai politik yang ingin mengusung calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari total 50 kursi di DPRD Kota Depok. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi partai-partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon mereka.
Di balik gemerlapnya upacara pelantikan dan besarnya penghasilan anggota DPRD, masyarakat kini menunggu realisasi dari janji-janji kampanye yang telah disampaikan para wakil rakyat ini. Dengan penghasilan yang fantastis, diharapkan para anggota DPRD dapat bekerja lebih keras dan lebih transparan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Depok. Mereka kini memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa tunjangan yang mereka terima sebanding dengan kontribusi mereka dalam memajukan kota Depok.( JW )