tribundepok.com – Bogor – Kuasa Hukum dari korban NZ (16) dan NN (16) , Stein Siahaan & Partners yang mana hadir sebagai Tim Hotman 911 (Yustinus Stein Siahaan, Waspada Daely, Regina Fraulein Sinuraya, Zahid Johar Awal, dan Hantoro) mendampingi orang tua korban untuk melaporkan perkara dugaan pelecehan anak di bawah umur oleh lima orang Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di apartemen Podomoro Golf View pada Mei 2023 lalu, menyambangi Polres Depok dalam melengkapi laporan yang telah di buat pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 di Unit PPA Polres Bogor.
Semua keterangan dan bukti-bukti dari pelapor dan para korban sudah di berikan kepada penyidik PPA. (24/7).
Yustinus Stein Siahaan mengatakan,” Ia sangat menyayangkan sikap reaktif dari Polres Bogor saat video dari keluarga korban yang mencari keadilan ke Hotman Paris yang mana di upload oleh bapak Hotman Paris di akun Instagram resminya dalam hal ini meminta bantuan karena buta akan hukum. Ada pun pernyataan mereka intinya adalah memohon bantuan kepada Hotman Paris dikarenakan seperti bunyi pernyataan mereka “Dimana saya melaporkan para WNA Nigeria itu dikatakan oleh penyidik di Polres Bogor tidak bisa karena harus koordinasi dulu sama kedutaan”. Mereka yang tidak mengerti hukum merasa seperti dipersulit dalam melaporkan Para Pelaku WNA ini”.
Stein sapaan akrabnya menambahkan,” Adapun sikap reaktif lainnya Polres Bogor adalah pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 mendatangkan Paminal ke rumah pelapor yang mana ini sebenarnya cukup baik, namun mendatangkan KBO, Kanit Intelkam, Kanit PPA dan beberapa penyidik PPA datang ke rumah pelapor pukul 23.00 WIB tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Pada saat itu klien kami (pelapor) di interogasi hampir 30 menit lamanya. Sampai istri pelapor pun menangis karena merasa tertekan pada saat itu dan melaporkan kepada saya melalui sambungan telepon whatsapp, Saat dalam berbicara melalui sambungan telepon Whatsapp tersebut saya minta di loudspeaker dan saya menyatakan keberatan saya sebagai kuasa hukum atas hadirnya para anggota Polres Bogor di rumah Klien saya pada waktu yang tidak wajar dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu yang mana siangnya saya sudah konfirmasi kepada Kanit PPA bahwa akan hadir pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023.
Sikap reaktif tersebut pun dinyatakan dalam media massa elektronik Republika dan akun IG resmi Humas Polres Bogor yang mana pernyataan Kapolres Bogor tidak sesuai substansi permasalahan yang dikeluhkan oleh Klien kami kepada bapak Hotman Paris dan pernyataannya malah menyudutkan klien kami.
Oleh karena itu kami akan membuat laporan pengaduan kepada Propam Polda Jawa Barat terkait hal diatas dan beberapa hal lagi yang dialami oleh klien kami saat melaporkan kejadian Pencabulan Anak dibawah umur tersebut ke Polres Bogor yang mana setelah kami koordinasi dengan Kanit Paminal Polres Bogor ternyata itu bisa dilaporkan terkait etik dan keprofesionalan serta beberapa dugaan pelanggaran lainnya,”tegasnya.(koes)