spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalTegas! Bangunan Sambal Bakar Indonesia Disegel, Pemkot Depok Ingatkan...

Tegas! Bangunan Sambal Bakar Indonesia Disegel, Pemkot Depok Ingatkan Sanksi Pidana

tribundepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia (SBI) di kawasan Grand Depok City (GDC) pada Jumat (21/2/2025). Penyegelan ini dilakukan karena SBI dinyatakan melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 05 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan.

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, yang memasang plang segel di lokasi dengan didampingi aparat TNI/Polri serta perwakilan kelurahan dan kecamatan. Dalam pernyataannya, Tono menegaskan bahwa bangunan tersebut telah melanggar aturan dengan jelas.

“Pelanggaran yang dilakukan mereka (SBI) sudah jelas, oleh karenanya hari ini kami lakukan penyegelan. Kami minta jangan berani mencopot plang segel ini, bisa kami pidanakan,” tegas Tono di hadapan awak media.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo P. Budiman. Ia memuji langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah di hari-hari pertama kepemimpinan mereka.

“Semoga tetap istikamah dalam memperjuangkan penegakan aturan dan aspirasi masyarakat di Kota Depok,” ujar Cahyo.

Namun, ia juga menekankan bahwa penyegelan ini baru langkah awal dan harus diikuti dengan tindakan lebih lanjut. Cahyo menyampaikan tiga poin penting yang harus segera dilakukan oleh pihak Sambal Bakar Indonesia:

1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan operasional sampai seluruh perizinan selesai.

2. Membongkar bangunan yang masuk ke dalam wilayah Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung, sesuai dengan ketetapan pemerintah.

3. Menyelesaikan seluruh proses perizinan mendirikan bangunan (IMB, SLF, dan sebagainya) sesuai regulasi yang berlaku.

“Rasanya tidak perlu membongkar seluruh bangunan, cukup yang masuk ke wilayah GSS saja. Sisanya mungkin bisa dibuat menjadi dua atau tiga lantai,” imbuhnya.

Cahyo berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tetap konsisten dalam menegakkan aturan dan menindak tegas siapa pun yang melanggar regulasi di Kota Depok.

“Terlihat jelas kalau Supian-Chandra ditinggalkan banyak PR dan masalah oleh pemimpin sebelumnya. Saatnya mereka menyalakan lokomotif dan langsung bekerja nyata,” pungkasnya.

Sambal Bakar Indonesia merupakan usaha kuliner yang didirikan oleh Richard Theodore, seorang pengusaha muda dan kreator konten asal Indonesia, bersama rekannya, Iben Ma, pada tahun 2022.

Richard Theodore, yang lahir di Tangerang pada 16 November 1995, merupakan lulusan Binus University, jurusan bisnis. Meski baru berdiri dalam beberapa tahun terakhir, SBI berkembang pesat dan telah membuka beberapa cabang di berbagai daerah.

Kasus penyegelan ini menjadi ujian besar bagi ekspansi usaha mereka. Meskipun pihak Sambal Bakar mengklaim tengah menyelesaikan perizinan dalam beberapa hari ke depan, keputusan Pemkot Depok menunjukkan bahwa aturan tetap harus ditegakkan.

Apakah ada solusi bagi restoran ini agar tetap beroperasi tanpa melanggar aturan? Ataukah regulasi akan tetap berjalan tanpa kompromi? Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Depok.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com