google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaSeputar DepokTahun 2023 Ini Pemkot Depok Dapat Suntikan 80 Persen...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun 2023 Ini Pemkot Depok Dapat Suntikan 80 Persen Dari Cukai Rokok

tribundepok.com – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Depok untuk tahun 2023 mencapai 8 Miliar lebih.Kota Depok mendapat suntikan Dana 80 persen

“Pada Tahun 2023 pendapatan DBHCHT capai 8 miliar lebih. Dari nilai 8 Miliar itu Pemkot Depok serap 80 persen, penyerapan teknis anggarannya untuk Dinkes 40 persen, ditambah lagi 30 persen dari pengalihan kesejahteraan masyarakat program pembinaan lingkungan bagi petani tembakau, total semuanya 70 persen,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Wahid Sayono Kamis (4/8/2023).

Dikatakan Wahid, untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sebesar 10% dari anggaran DBHCHT.

“ Angka kenaikan DBHCHT setiap tahun nga beda jauh,dari tahun sebelumnya dan Satpol PP kebagian 10 persen,” ujarnya.

Tahun 2023 Ini Pemkot Depok Dapat Suntikan 80 Persen dari Cukai Rokok

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok M. Thamrin,mengatakan terkait anggaran dana DBHCHT difungsikan untuk TOT atau sosialisasi tentang barang cukai ilegal.

“Anggaran DBHCHT di Satpol PP untuk melakukan sosialisasi tentang barang cukai ilegal nara sumbernya dari KPP BC bogor,” kata Thamrin.

Besar anggaran DBHCHT, kata Thamrin, dialokasikan ke Satpol PP Kota Depok sebesar 10% tahun 2023. Selain untuk TOT, Satpol PP Depok juga sering melakukan razia ketempat pengiriman barang.

“Kami juga sering melakukan razia ke tempat jasa pengiriman barang, seperti JNE dan sebagainya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok,Mary Liziawati ketika dikomfirmasi Tribundepok.com belum berhasil dihubungi.

Untuk diketahui, DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.( JK )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com