tribundepok.com – Pemerintah Kota Depok menaikan biaya retribusi Puskesmas diberlakukan pada 7 Agustus 2023.
Meski begitu pemberlakuan kenaikan biaya retribusi tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Agustus 2023.
Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota no 64 tahun 2023 tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan peraturan wali kota tersebut sudah berlaku.
Namun ada toleransi dan informasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kenaikan biaya retribusi masih uji coba selama enam hari yakni 1-6 Agustus 2023.
“Karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati kepada wartawan.
Ia mengatakan sebelumnya Pemkot Depok sudah memiliki regulasi tentang tarif pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Perwal No 61 tahun 2016, karena menurutnya Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan harga.
“Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif karena jika Puskesmas belum menjadi BLUD namanua retribusi, tidak menggunakan perda,” ujarnya
“Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita juga punya perda no 10 tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dan tarif retribusi puskesmas,” kata Mary.
Dia berharap BLUD bisa memenuhi biaya operasional yang menjadi beban untuk operasional Puskesmas secara mandiri.
“Sebelum jadi BLUD Puskesmas pakai sistem retribusi, setelah jadi BLUD diberlakukan sistem tarif,” tegas Mary Liziawati.
Sebelum benar-benar memberlakukan, pihaknya mengaku telah melakukan uji banding dengan Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi dan Jakarta Selatan.
“Hasilnya tarif layanan di Depok paling rendah diantara kota kab lain, sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan,” tukas Mary Liziawati.
Dia juga mendorong agar masyarakat mau ikut JKN atau KIS, karena menurutnya selama ini masyarakat Kota Depok merasa biaya pengobatan di Kota Depok murah hanya dengan Rp 2 ribu.
“Kami juga mendorong masyarakat supaya ikut JKN atau KIS, karena selama ini kalau ke Puskesmas cuma bayar Rp 2 ribu, misal sakit parah dan harus dirujuk mereka tinggal pakai bansos,” pungkasnya ( JK )