tribundepok.com – Penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun dituntut pula kepedulian dan tanggung jawab sosial dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pasal 38, yaitu masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Terkait hal tersebut kelurahan Pancoranmas mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pilar Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Yang diikuti kegiatan oleh Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), SLRT, Tagana, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna dan unsur masyarakat lainnya yang ada di wilayah kelurahan pancoranmas. Kegiatan sosialisasi ini digelar selasa, (11/10/22) di Aula Keluarah Pancoranmas. Camat Pancoranmas Saeful Hidayat hadir dan sekaligus membuka kegiatan.
Dalam sambutannya Saeful Hiddayat menyampaikan bahwa PSKS merupakan unsur masyarakat yang perlu diapresiasi keberadaannya. “Tanpa pilar-pilar PSKS, kota depok akan sulit dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. PSKS adalah dari unsur masyarakat, perseorangan, keluarga atau kelompok yang berperan serta menjaga, menciptakan, mendukung dan memperkuat penyelengaraan keaejahteraan soaial yang terdirri dari 10 unsur.,” paparnya.
Agar tidak terjadi tumpang tindih ia berpesan agar setiap pekerja sosial bekerja sesuai tupoksinya, semoga kedepan menjadi lebih baik.
Sebagai nara sumber Iqbal Paroid kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kota Depok. (d’toro)