tribundepok.com – Sebagai langkah mendalam untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak (WP) mengenai pajak daerah dan retribusi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar acara sosialisasi yang digelar di Ballroom Savero Hotel belum lama ini
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WP di Kota Depok terkait aturan baru pengelolaan pajak daerah, terutama dalam konteks Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Wahid menekankan bahwa teknis pelaksanaan aturan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahu mengenai mekanisme yang berubah dan tarif pajak yang diubah, guna memberikan penguatan pada sistem pajak di daerah,” ujarnya.
Sebagai contoh, Wahid mencatat penurunan tarif Pajak Parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak baru. Selain itu, terdapat perubahan dalam mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Wahid menyebutkan bahwa peserta sosialisasi terdiri dari berbagai WP, termasuk Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian, dan Hiburan. WP dari sektor-sektor ini, sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Parkir.
Harapannya, melalui kegiatan sosialisasi ini, WP dapat memahami bahwa kebijakan yang diambil bertujuan memberikan acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Selain itu, pajak yang dibayarkan juga akan digunakan untuk pembangunan di Kota Depok.( Dian )