BerandaHukum & KriminalSkandal Terungkap! Pengosongan Lahan UIII Memunculkan Kontroversi dan Penolakan

Skandal Terungkap! Pengosongan Lahan UIII Memunculkan Kontroversi dan Penolakan

tribundepok.com – Kepala Tata Usaha Kantor Layanan Umum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), M Nurhidayat, menghebohkan dengan pengungkapan terbaru terkait penertiban lahan UIII tahap III. Jum’at (5/1/2024) terkait Sosialisasi Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi dilakukan akhir Desember 2023, melibatkan 201 penggarap dan 278 bidang garapan.

Dalam pengumuman itu, terungkap bahwa masih ada lahan seluas 32,9 ha area Jalan Ir. H. Juanda yang dikuasai oleh warga penggarap. Menariknya, melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2023, masyarakat mendaftarkan lahan garapannya pada sisa Zona Kuning seluas 29 HA.

Namun, sorotan tertuju pada lahan yang menampung rumah makan yang memberikan program makan gratis bagi warga prasejahtera. Hidayat menjelaskan bahwa pemilik bangunan tersebut sudah mendaftarkan asetnya dan masuk dalam 201 penggarap yang diverifikasi.

Ketika ditanya tentang konflik sewa menyewa antara pengelola rumah makan dan penggarap, Hidayat menjauhkan diri dengan menyatakan hal tersebut di luar kewenangannya. Fokusnya, kata Hidayat, adalah memfasilitasi penggarap yang ingin mendaftarkan asetnya untuk dinilai, dengan kompensasi berupa uang santunan setelah penetapan oleh Gubernur Jawa Barat.

Penting dicatat bahwa pembangunan UIII sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di lahan seluas 142,5 ha telah menimbulkan polemik dan penolakan dari sebagian warga. Lahan UIII sendiri sebelumnya merupakan Barang Milik Negara dari Departemen Penerangan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), yang kemudian dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Skandal pengosongan lahan ini semakin meruncing dan mencuatkan kontroversi terkait aspek sosial dan dampak bagi masyarakat setempat.( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update