tribundepok.com – Berita mengguncang dari Kota Depok! Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok membuat keputusan drastis dengan memecat satu anggota Panwascam Pancoran Mas bernama Amri Joyonegoro. Dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Depok yang bernomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025, M Fathul Arif menandatanganinya, memberhentikan Amri secara permanen atas dugaan pelanggaran kode etik yang mencuatkan kejanggalan politik.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, Amri dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai politik. “Dulu dia dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai. Ini ada perbuatannya yang, menurut laporan tersebut, memang bias kepentingan partai,” ungkap Sulistio dalam konferensi pers yang diselenggarakan Jumat (5/1/2023).
Namun, Sulistio membantah bahwa pemecatan Amri terkait dengan kasus video viral yang melibatkan Caleg PKS dalam pembagian amplop di pengajian. “Tidak ada kaitan dengan kasus bagi-bagi amplop Caleg PKS. Sebenarnya ini murni kasus lama, beliau juga sudah pernah diberikan peringatan oleh Bawaslu periode sebelumnya,” tegasnya.
Skandal ini menciptakan gelombang diskusi sengit, menyorot tindakan kontroversial dan dugaan keterlibatan dalam politik yang mencoreng citra netralitas Bawaslu.( Joko Warihnyo )