tribundepok.com
  • Seputar Depok
    Ketua IKET Tapos Kunjungi Kebun Serikat Petani Depok

    Ketua IKET Tapos Kunjungi Kebun Serikat Petani Depok

    Depok Butuh Regulasi Lansia

    Depok Butuh Regulasi Lansia

    Pemuda Sukatani bikin SATGAS ANTI TAWURAN.

    Pemuda Sukatani bikin SATGAS ANTI TAWURAN.

    GARNUS Tapos Ikuti Funday Radar Depok

    GARNUS Tapos Ikuti Funday Radar Depok

    RADJAK HOSPITAL GANDENG ASPERA

    RADJAK HOSPITAL GANDENG ASPERA

    Camat Buka lomba Kreasi Guru PAUD Se Tapos

    Camat Buka lomba Kreasi Guru PAUD Se Tapos

    Gedung SDN Sukatani 7 Bagus, Megah dan Representatif

    Gedung SDN Sukatani 7 Bagus, Megah dan Representatif

    GARNUS Tapos Tapos Apresiasi Pekerjaan PDAM Tirta Asasta Depok

    GARNUS Tapos Tapos Apresiasi Pekerjaan PDAM Tirta Asasta Depok

    Tasyakuran Kantor Kelurahan Cilangkap

    Tasyakuran Kantor Kelurahan Cilangkap

    Anggaran Perkelurahan Harusnya Disesuailan Jumlah RW-nya

    Anggaran Perkelurahan Harusnya Disesuailan Jumlah RW-nya

    Trending Tags

      • Sejarah Depok
    • Cerita Margo 331
    • Nasional
      • Daerah
      • Kesehatan
      • Pendidikan
      • Olah Raga
    • Opini
      • Khazanah
      • Wisata & Kuliner
    • Hukum & Kriminal
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Musik & Seni Budaya
    No Result
    View All Result
    • Seputar Depok
      Ketua IKET Tapos Kunjungi Kebun Serikat Petani Depok

      Ketua IKET Tapos Kunjungi Kebun Serikat Petani Depok

      Depok Butuh Regulasi Lansia

      Depok Butuh Regulasi Lansia

      Pemuda Sukatani bikin SATGAS ANTI TAWURAN.

      Pemuda Sukatani bikin SATGAS ANTI TAWURAN.

      GARNUS Tapos Ikuti Funday Radar Depok

      GARNUS Tapos Ikuti Funday Radar Depok

      RADJAK HOSPITAL GANDENG ASPERA

      RADJAK HOSPITAL GANDENG ASPERA

      Camat Buka lomba Kreasi Guru PAUD Se Tapos

      Camat Buka lomba Kreasi Guru PAUD Se Tapos

      Gedung SDN Sukatani 7 Bagus, Megah dan Representatif

      Gedung SDN Sukatani 7 Bagus, Megah dan Representatif

      GARNUS Tapos Tapos Apresiasi Pekerjaan PDAM Tirta Asasta Depok

      GARNUS Tapos Tapos Apresiasi Pekerjaan PDAM Tirta Asasta Depok

      Tasyakuran Kantor Kelurahan Cilangkap

      Tasyakuran Kantor Kelurahan Cilangkap

      Anggaran Perkelurahan Harusnya Disesuailan Jumlah RW-nya

      Anggaran Perkelurahan Harusnya Disesuailan Jumlah RW-nya

      Trending Tags

        • Sejarah Depok
      • Cerita Margo 331
      • Nasional
        • Daerah
        • Kesehatan
        • Pendidikan
        • Olah Raga
      • Opini
        • Khazanah
        • Wisata & Kuliner
      • Hukum & Kriminal
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Musik & Seni Budaya
      No Result
      View All Result
      tribundepok.com
      No Result
      View All Result
      Home Hukum & Kriminal

      Selingkuh Merebut Pasangan Bisa Dijerat Hukum Dan Pidana

      tribundepok.com by tribundepok.com
      September 25, 2019
      in Hukum & Kriminal, Khazanah, Seputar Depok
      399 4
      0
      Selingkuh Merebut Pasangan Bisa Dijerat Hukum Dan Pidana
      511
      SHARES
      1.1k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      tribundepok.com – Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata dan sangat besar dosanya.

      Hukum perselingkuhan dalam pernikahan: Apa itu selingkuh?
      hukum perselingkuhan dalam pernikahan 3

      Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus memahami apa definisi perselingkuhan di mata hukum. Sayang sekali, hukum Indonesia tidak mendefinisikan perselingkuhan.

      Sebab, perselingkuhan memang mencakup arti yang luas. Saat ini istilah berselingkuh bisa disematkan pada pacar, suami, maupun istri.

      Selain itu, aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan.

      Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti”

      Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong, suka menggelapkan uang; korup, suka menyeleweng.
      Sedangkan menyeleweng berarti:

      Menyimpang dari jalan yang benar dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, berzina
      Salah satu perilaku yang diatur dalam hukum perselingkuhan dalam pernikahan adalah perzinahan. Tapi, apakah yang dimaksud dengan berzinah?

      Hukum perselingkuhan dalam pernikahan: Apa itu zinah?
      hukum perselingkuhan dalam pernikahan 2

      Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.

      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:

      Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah;
      Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual.

      Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.

      Pada perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak bisa rujuk.
      Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.

      Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.
      Sanksi dari hukum perselingkuhan dalam pernikahan
      Pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.

      Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”

      Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa

      Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
      Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
      Pembebasan dari jabatan.
      Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
      Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
      Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.

      Bagaimana jika perselingkuhan itu tidak mengandung perzinahan?
      hukum perselingkuhan dalam pernikahan 1

      Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang bisa dipakai.

      Pertama, jika perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya bisa menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi. Aturan yang dipakai adalah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi,

      “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

      Jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, hukum lain yang bisa dipakai adalah KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.

      Hukum Perselingkuhan Dalam Islam

      Perselingkuhan adalah perbuatan yang menjurus pada perzinahan dan bisa dikatakan perselingkuhan adalah perbuatan zina yang dilakukan secara berulang kali oleh pelaku.

      Perselingkuhan bisa dipastikan menjadi cara seseorang lebih cepat masuk ke dalam api neraka jika tidak segera bertaubat serta menjalankan amalan penghapus dosa zina dan ini sudah menjadi akibat yang pastinya harus ditanggung para pria atau wanita yang berselingkuh.

      Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW berkata jika pada sebuah mimpi-Nya, ia melihat hukuman yang akan diberikan Allah SWT pada pelaku zina, “Kemudian kami berlalu dan sampai ke sebuah bangunan seperti tungku pembakaran. Perawi hadits berkata, “sepertinya beliau juga bersabda, ‘tiba  tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan’. Beliau lalu melanjutkan, ‘kemudian aku menengoknya, kemudian mendapati di dalamnya ada laki  laki dan perempuan yang telanjang. Tiba  tiba mereka didatangi nyala api di bawah mereka, dan berteriak  teriak.” Nabi bersabda, ‘Aku bertanya (kepada malaikat Jibril dan Mika’il), siapa mereka?’ Jawab keduanya, ‘laki  laki dan perempuan yang ada di tungku pembakaran, mereka adalah para pezina.’” (HR.Bukhari). (Wiro)

      Share this:

      • Twitter
      • Facebook

      Related

      tribundepok.com

      tribundepok.com

      faktual update

      Related Posts

      Ketua IKET Tapos Kunjungi Kebun Serikat Petani Depok
      Seputar Depok

      Ketua IKET Tapos Kunjungi Kebun Serikat Petani Depok

      Januari 31, 2023
      Depok Butuh Regulasi Lansia
      Seputar Depok

      Depok Butuh Regulasi Lansia

      Januari 31, 2023
      Pemuda Sukatani bikin SATGAS ANTI TAWURAN.
      Seputar Depok

      Pemuda Sukatani bikin SATGAS ANTI TAWURAN.

      Januari 30, 2023
      Next Post
      Puluhan Siswa SMK-SMP Cibinong Diamankan Polsek Sukmajaya Usai Demo

      Puluhan Siswa SMK-SMP Cibinong Diamankan Polsek Sukmajaya Usai Demo

      KOPDAR Gubernur Jabar Diharapkan Mampu Membantu Percepatan Pembangunan

      KOPDAR Gubernur Jabar Diharapkan Mampu Membantu Percepatan Pembangunan

      Mau Dilantik Jadi Ketua DPRD Depok Besok TM, Yusufsyah Siapkan Doa Khusus

      Mau Dilantik Jadi Ketua DPRD Depok Besok TM, Yusufsyah Siapkan Doa Khusus

      Please login to join discussion

      Recommended

      Kelurahan Curug Bebenah, Sambut HUT Kota Depok

      Kelurahan Curug Bebenah, Sambut HUT Kota Depok

      4 tahun ago
      Rudi Samin Siap Dipasangkan Dengan Siapapun

      Rudi Samin Siap Dipasangkan Dengan Siapapun

      3 tahun ago
      Ada aroma Pungli di Lomba-Lomba Pendidikan Disdik Depok

      Ada aroma Pungli di Lomba-Lomba Pendidikan Disdik Depok

      3 tahun ago
      IBH Ajak Warga Mantan Covid Donorkan Plasma

      IBH Ajak Warga Mantan Covid Donorkan Plasma

      2 tahun ago

      Categories

      • Hukum & Kriminal
      • Hukum Pidana
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Kesehatan
      • Khazanah
      • Musik & Seni Budaya
      • Nasional
      • Olah Raga
      • Opini
      • Pendidikan
      • PERADILAN AGAMA
      • Seputar Depok
      • Uncategorized
      • Wisata & Kuliner

      Topics

      babaisuhaimi BPOM cimanggis Citra Indah Yulianti Covid19 depok dprdkotadepok Dudi Miraz gerindra HendrikTangkeAllo IMB Jatijajar jawabarat Jawa Barat KDRT kota depok kotadepok Liburanku Margonda Mie Gacoan Mie Gacoan Kelapa Dua miras Mohammad Idris PDAMkotaDepok pemkotdepok Pemkot Depok PemudaPancasila Penggerebegan Pilkada pilkadaDepok pkb pks pln PolrestaDepok Pondok Cina PPPK pradisupriatna PUPR Depok SatpolPP sawangan SDN Pondok Cina 1 tribundepok tribundepok.com Volkswagen Walikota Depok
      No Result
      View All Result

      Highlights

      Kadis Diskominfo Buka Raker Mejelis Taklim Balwan Kota Depok

      GARNUS Tapos Ikuti Funday Radar Depok

      Siapakah Kader Banteng Yang Ditunjuk Sebagai Penerus Jokowi Menuju Generasi Emas Indonesia Digdoyo, Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur?

      RADJAK HOSPITAL GANDENG ASPERA

      Camat Buka lomba Kreasi Guru PAUD Se Tapos

      Gedung SDN Sukatani 7 Bagus, Megah dan Representatif

      Trending

      Ketua IKET Tapos Kunjungi Kebun Serikat Petani Depok
      Seputar Depok

      Ketua IKET Tapos Kunjungi Kebun Serikat Petani Depok

      by tribundepok.com
      Januari 31, 2023
      0

      tribundepok.com - Sekretaris Serikat Tani Indonesia Cabang Depok Ika Irmawati mengatakan bahwa Sektor Pertanian harus lebih diperhatikan...

      Depok Butuh Regulasi Lansia

      Depok Butuh Regulasi Lansia

      Januari 31, 2023
      Pemuda Sukatani bikin SATGAS ANTI TAWURAN.

      Pemuda Sukatani bikin SATGAS ANTI TAWURAN.

      Januari 30, 2023
      Kadis Diskominfo Buka Raker Mejelis Taklim Balwan Kota Depok

      Kadis Diskominfo Buka Raker Mejelis Taklim Balwan Kota Depok

      Januari 29, 2023
      GARNUS Tapos Ikuti Funday Radar Depok

      GARNUS Tapos Ikuti Funday Radar Depok

      Januari 29, 2023
      tribundepok.com

      Copyright © 2022 tribundepok.com. All Rights Reserved. © 2022

      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Seputar Depok
        • Sejarah Depok
      • Cerita Margo 331
      • Nasional
        • Daerah
        • Kesehatan
        • Pendidikan
        • Olah Raga
      • Opini
        • Khazanah
        • Wisata & Kuliner
      • Hukum & Kriminal
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Musik & Seni Budaya

      Copyright © 2022 tribundepok.com. All Rights Reserved. © 2022

      Welcome Back!

      OR

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      -
      00:00
      00:00

      Queue

      Update Required Flash plugin
      -
      00:00
      00:00