• Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Seputar Depok
    Supian Suri Dukung Atlet Portina Berjuang di Fornas Vll/2023

    Supian Suri Dukung Atlet Portina Berjuang di Fornas Vll/2023

    Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

    Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

    Bacaleg Dari Golkar Wira Bobom Digandrungi Kaum Hawa dan Para Anak Muda

    Bacaleg Dari Golkar Wira Bobom Digandrungi Kaum Hawa dan Para Anak Muda

    Field Trip SDIT Nurul Fikri Kota Depok ke PT Tirta Asasta Depok

    Field Trip SDIT Nurul Fikri Kota Depok ke PT Tirta Asasta Depok

    Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

    Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

    Gowes Sapa Ala Ade Firmansyah

    Gowes Sapa Ala Ade Firmansyah

    Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

    Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

    Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan ketua RW di Cimpaeun

    Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan ketua RW di Cimpaeun

    Kaum Milenial Deklarasikan dukungan Untuk Supyan Suri

    Kaum Milenial Deklarasikan dukungan Untuk Supyan Suri

    Relawan Sahabat H. Nurhasim S.Ip Akan Tamasya Ke Pantai

    Relawan Sahabat H. Nurhasim S.Ip Akan Tamasya Ke Pantai

    Trending Tags

      • Sejarah Depok
      • Cerita Margo 331
    • Seputar Militer
    • Opini
      • Khazanah
      • Wisata & Kuliner
    • Hukum & Kriminal
    • Musik & Seni Budaya
    No Result
    View All Result
    • Nasional
      • Daerah
      • Kesehatan
      • Pendidikan
      • Olah Raga
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Seputar Depok
      Supian Suri Dukung Atlet Portina Berjuang di Fornas Vll/2023

      Supian Suri Dukung Atlet Portina Berjuang di Fornas Vll/2023

      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      Bacaleg Dari Golkar Wira Bobom Digandrungi Kaum Hawa dan Para Anak Muda

      Bacaleg Dari Golkar Wira Bobom Digandrungi Kaum Hawa dan Para Anak Muda

      Field Trip SDIT Nurul Fikri Kota Depok ke PT Tirta Asasta Depok

      Field Trip SDIT Nurul Fikri Kota Depok ke PT Tirta Asasta Depok

      Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

      Perusahaan Air Minum PT Tirta Asasta Depok Minta Warga Bersiaga Ada Apa?

      Gowes Sapa Ala Ade Firmansyah

      Gowes Sapa Ala Ade Firmansyah

      Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

      Posyandu Wijaya Kusuma Butuh Renovasi

      Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan ketua RW di Cimpaeun

      Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan ketua RW di Cimpaeun

      Kaum Milenial Deklarasikan dukungan Untuk Supyan Suri

      Kaum Milenial Deklarasikan dukungan Untuk Supyan Suri

      Relawan Sahabat H. Nurhasim S.Ip Akan Tamasya Ke Pantai

      Relawan Sahabat H. Nurhasim S.Ip Akan Tamasya Ke Pantai

      Trending Tags

        • Sejarah Depok
        • Cerita Margo 331
      • Seputar Militer
      • Opini
        • Khazanah
        • Wisata & Kuliner
      • Hukum & Kriminal
      • Musik & Seni Budaya
      No Result
      View All Result
      No Result
      View All Result
      Home Hukum & Kriminal

      Selingkuh Merebut Pasangan Bisa Dijerat Hukum Dan Pidana

      tribundepok.com by tribundepok.com
      September 25, 2019
      in Hukum & Kriminal, Khazanah, Seputar Depok
      Reading Time: 3 mins read
      0
      Selingkuh Merebut Pasangan Bisa Dijerat Hukum Dan Pidana
      0
      SHARES
      0
      VIEWS
      Share on Facebookhttps://twitter.com/tribundepokcom

      tribundepok.com – Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata dan sangat besar dosanya.

      BacaJuga

      Supian Suri Dukung Atlet Portina Berjuang di Fornas Vll/2023

      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      Warga Jatikarya Ancam Lapor Ke Presiden

      Hukum perselingkuhan dalam pernikahan: Apa itu selingkuh?
      hukum perselingkuhan dalam pernikahan 3

      Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus memahami apa definisi perselingkuhan di mata hukum. Sayang sekali, hukum Indonesia tidak mendefinisikan perselingkuhan.

      Sebab, perselingkuhan memang mencakup arti yang luas. Saat ini istilah berselingkuh bisa disematkan pada pacar, suami, maupun istri.

      Selain itu, aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan.

      Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti”

      Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong, suka menggelapkan uang; korup, suka menyeleweng.
      Sedangkan menyeleweng berarti:

      Menyimpang dari jalan yang benar dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, berzina
      Salah satu perilaku yang diatur dalam hukum perselingkuhan dalam pernikahan adalah perzinahan. Tapi, apakah yang dimaksud dengan berzinah?

      Hukum perselingkuhan dalam pernikahan: Apa itu zinah?
      hukum perselingkuhan dalam pernikahan 2

      Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.

      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:

      Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah;
      Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual.

      Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.

      Pada perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak bisa rujuk.
      Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.

      Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.
      Sanksi dari hukum perselingkuhan dalam pernikahan
      Pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.

      Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”

      Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa

      Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
      Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
      Pembebasan dari jabatan.
      Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
      Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
      Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.

      Bagaimana jika perselingkuhan itu tidak mengandung perzinahan?
      hukum perselingkuhan dalam pernikahan 1

      Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang bisa dipakai.

      Pertama, jika perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya bisa menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi. Aturan yang dipakai adalah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi,

      “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

      Jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, hukum lain yang bisa dipakai adalah KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.

      Hukum Perselingkuhan Dalam Islam

      Perselingkuhan adalah perbuatan yang menjurus pada perzinahan dan bisa dikatakan perselingkuhan adalah perbuatan zina yang dilakukan secara berulang kali oleh pelaku.

      Perselingkuhan bisa dipastikan menjadi cara seseorang lebih cepat masuk ke dalam api neraka jika tidak segera bertaubat serta menjalankan amalan penghapus dosa zina dan ini sudah menjadi akibat yang pastinya harus ditanggung para pria atau wanita yang berselingkuh.

      Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW berkata jika pada sebuah mimpi-Nya, ia melihat hukuman yang akan diberikan Allah SWT pada pelaku zina, “Kemudian kami berlalu dan sampai ke sebuah bangunan seperti tungku pembakaran. Perawi hadits berkata, “sepertinya beliau juga bersabda, ‘tiba  tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan’. Beliau lalu melanjutkan, ‘kemudian aku menengoknya, kemudian mendapati di dalamnya ada laki  laki dan perempuan yang telanjang. Tiba  tiba mereka didatangi nyala api di bawah mereka, dan berteriak  teriak.” Nabi bersabda, ‘Aku bertanya (kepada malaikat Jibril dan Mika’il), siapa mereka?’ Jawab keduanya, ‘laki  laki dan perempuan yang ada di tungku pembakaran, mereka adalah para pezina.’” (HR.Bukhari). (Wiro)

      Previous Post

      Waduh !!! Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta

      Next Post

      Puluhan Siswa SMK-SMP Cibinong Diamankan Polsek Sukmajaya Usai Demo

      tribundepok.com

      tribundepok.com

      faktual update

      BERITATERKAIT

      Supian Suri Dukung Atlet Portina Berjuang di Fornas Vll/2023
      Seputar Depok

      Supian Suri Dukung Atlet Portina Berjuang di Fornas Vll/2023

      June 8, 2023
      263
      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon
      Seputar Depok

      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      June 5, 2023
      62
      Warga Jatikarya Ancam Lapor Ke Presiden
      Hukum & Kriminal

      Warga Jatikarya Ancam Lapor Ke Presiden

      May 31, 2023
      92
      Next Post
      Puluhan Siswa SMK-SMP Cibinong Diamankan Polsek Sukmajaya Usai Demo

      Puluhan Siswa SMK-SMP Cibinong Diamankan Polsek Sukmajaya Usai Demo

      KOPDAR Gubernur Jabar Diharapkan Mampu Membantu Percepatan Pembangunan

      KOPDAR Gubernur Jabar Diharapkan Mampu Membantu Percepatan Pembangunan

      Mau Dilantik Jadi Ketua DPRD Depok Besok TM, Yusufsyah Siapkan Doa Khusus

      Mau Dilantik Jadi Ketua DPRD Depok Besok TM, Yusufsyah Siapkan Doa Khusus

      Please login to join discussion
      ADVERTISEMENT

      Highlights

      Kaskoopsud I Marsma TNI Daan Sulfi, Pimpin Rakor Gantikan Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto

      June 6, 2023
      185

      Persatuan Paranormal Nusantara Dukung RUU Kesehatan

      June 3, 2023
      72

      Gandeng Tiga Kampus Korea Selatan, Unesa Selangkah Lebih Maju menuju Universitas Kelas Dunia

      June 2, 2023
      186

      “Kutukan Sembilan Setan” Film Horor Terbaru Yang Siap Tayang Di Bioskop Seluruh Tanah Air

      June 8, 2023
      127

      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      June 5, 2023
      62

      Pangkoopsud I Latih Personel Makoopsud I Olahraga Bela Diri Shorinji Kempo

      June 3, 2023
      289

      Recommended

      Supian Suri Dukung Atlet Portina Berjuang di Fornas Vll/2023

      DKR Menuntut Agar Sekolah Negeri Memprioritaskan Siswa Dari Keluarga Tidak Mampu

      “Kutukan Sembilan Setan” Film Horor Terbaru Yang Siap Tayang Di Bioskop Seluruh Tanah Air

      Kaskoopsud I Marsma TNI Daan Sulfi, Pimpin Rakor Gantikan Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto

      Peringati Hari Lingkungan Hidup,SPD,LSM KAPOK dan KPS2D Tanam Pohon

      tribundepok.com

      tribundepok.com Copyright 2018 © .All Rights Reserved.

      https://tribundepok.com

      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Advertise

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Nasional
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Seputar Depok
      • Ekbis
      • Seputar Militer
      • Hukum & Kriminal
      • Kesehatan
        • Pendidikan
        • Olah Raga
        • Khazanah
        • Opini
      • Musik & Seni Budaya
        • Wisata & Kuliner

      tribundepok.com Copyright 2018 © .All Rights Reserved.