tribundepok com – Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah memutuskan bahwa setiap pembeli LPG 3 kg harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Langkah ini diambil dalam upaya transformasi distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar sebelum membeli LPG. Proses pendaftaran disebut sangat mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.
“Tindakan ini bertujuan memastikan bahwa subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Tutuka.dilansir Kamis (21/12/2023) Dia menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen LPG 3 kg yang terdaftar akan terjamin sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi.
Hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. Tutuka memotivasi para pengguna yang belum terdaftar untuk segera mendaftar guna memaksimalkan proses pendataan, yang dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Distribusi LPG 3 kg menjadi fokus utama mengingat keberlangsungan subsidi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa langkah ini akan membantu mewujudkan pendistribusian LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran dan efisien.( Joko Warihnyo )