spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJawa BaratRevisi UU Migas Jangan Berpikir Kepentingan Sesaat

Revisi UU Migas Jangan Berpikir Kepentingan Sesaat

tribundepok.com – SKK Migas mendorong Pemerintah dan DPR dalam revisi UU Migas segera memutuskan kedudukan SKK Migas. Spesialis Pratama Dukungan Bisnis SKK Migas, Bambang Dwi Januarto mengatakan sejauh ini SKK Migas sebenarnya hanya bersifat sementara.

Karena bersifat sementara, Bambang mengatakan belum ada kepastian hukum terhadap calon investor yang akan menginvestasikan uangnya di Indonesia.

“Jadi kalau investor butuh kepastian hukum mereka harus pasti. Undang-undana pasti. Lembaganya juga pasti. Lembaga saya sementara. (Nanti) sudah pasti skk migas akan dibubarkan . Jadi harus ada kepastian hukum,” kata Bambang dalam diskusi di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (15/3/2018).

Bambang menuturkan tidak masalah jika nantinya dibentuk badan usaha baru yang mengurusi migas. Yang penting kata dia, badan tersebut kedudukannya tidak sementara.

Bambang juga meminta agar revisi UU Migas tidak hanya berpikir sesaat tapi berpikir jangka panjang. Misalnya menyisihkan keuntungan 10 persen per tahun untuk digunakan membangun kilang sendiri.

Bambang menuturkan sumbangan sektor migas untuk Penerimaa Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam setahun bisa mencari Rp 200 triliun.

Itu artinya jika setiap tahun dipotong 10 persen, maka dalam 10 tahun akan terkumpul Rp 200 triliun. Nah, uang tersebut bisa digunakan sebagai dana eksplorasi cadangan minyak dan membangun kilang.

“Itu buat apa? Kita bisa bangun kilang sendiri. Nggak usah kita undang Amerika,” kata dia. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wasekjen DPP Pospera Jeppri F Silalahi.

Selain bangun kilang, uang tersebut bisa digunakan untuk energi terbarukan milsanya tenaga matahari atau membangun geotermal.

“Nah konsep-konsep ini yang harus dipikirkan dalam Undang-Undang Migas,” kata dia.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com