BerandaJawa BaratRencana Pemindahan Kabel Sutet Di Bojonggede Ditolak Warga
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rencana Pemindahan Kabel Sutet Di Bojonggede Ditolak Warga

tribundepok.com – BOGOR – Rencana Pemindahan Kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi ( Sutet ) Di wilayah RT.02/02, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ditolak oleh Warga Setempat.

Salah satunya Ny. Didit Yulianti pemilik lahan yang akan terkena dampak negatif dari rencana pemindahan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) yang dilakukan PLN di atas lahan miliknya.

“Kami sangat menolak rencana pemindahan kabel sutet yang dilakukan pihak PLN. Bilamana ini terjadi, ini sangat merugikan kami,” kata Ny. Didit Yulianti pada Wartawan ( 16/8/2019 ).

Melalui kuasa hukumnya, Suryadi Bangun, ia menggugat PLN untuk memindahkan kabel sutet yang melintas dilahan miliknya, seluas 350, 61 m2 dan meminta pihak PLN membatalkan rencana pemindahan kabel sutet, yang semakin menjorok ke dalam pekarangannya.

“Saya keberatan kalau kabel sutet ini dipindahkan.karena Jaraknya terlalu rendah, radiasinya semakin dekat ke rumah kami dan ini sangat berbahaya untuk kesehatan,” tegasnya

Menurut dia, tidak dipindahkannya kabel sutet ke tower baru, dirirnya telah dirugikan oleh pihak PLN. Pasalnya, lahan miliknya seluas 350, 61 m2 telah dilintasi kabel sutet tersebut.

“Intinya, kami keberatan kabel sutet ini milintas dilahan kami, apalagi sampai dipindahkan, menjorok ke dalam,” pungkasnya.

Sementara itu, Suryadi Bangun kuasa hukum dari Didit Yulianti mengatakan kasus tersebut dimulai pada tahun 2018 dimana PLN membangun Gardu Sutet tepatnya di Desa Susukan, RT 2/2, Bojonggede, Bogor.

Dalam perjalanannya pihak PLN berencana memindahkan kabel yang sudah melintas dilahan milik Ny. Didit Yulianti, seluas 350, 61 m2 itu, semakin menjorok ke dalam perkarangan klien kami.

“Jadi kabel sutet yang telah melintang dilahan klien kami seluas 350, 61 meter persegi mau dipindahkan ke tower baru yang ada di gardu. Kompensasi yang diberikan kepada klien kami hanya Rp 89 juta dan klien kami menolak, “kata Suryadi saat menghadiri sidang lapangan gugatan kliennya, di Desa Susukan,”

Suryadi,Menuturkan uang kompensasi yang diberikan pihak PLN atas lahan seluas 350, 61 m2 itu, tidak sesuai dengan harga tanah dan dampak dari pemasangan kabel tersebut.

Akhirnya klien Suryadi menolak menerima uang kompensasi sebesar Rp 89, 239 juta dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

“Klien kami merasa dirugikan dengan kompensasi dari PLN makanya menolak menerima uang konsinasi yang ditipkan PLN lewat Pengadilan. Serta menolak kabel sutet tersebut melintang diatas tanah klien kami. Apalagi dampak dari hal itu kan sangat banyak,” katanya.

Suryadi meminta agar pihak PLN mengganti kompensasi tanah tersebut dengan nilai Rp. 500.000.000 apabila tetap memaksa untuk melakukan pemindahan kabel tersebut melintang di lahan kliennya.

“Berdasarkan hitungan kami sesuai dengan harga tanah saat ini, kami minta sekitar Rp. 500.000.000,” jelasnya.

“Sidang gugatan perdata terkait hal ini sudah dilakukan selama enam kali dengan tergugat PLN, dan turut tergugat BPN Kabupaten Bogor. BPN itu turut terduga saja.

Sementara itu, kuasa hukum pihak PLN yang hadir dilokasi sidang lapangan, tidak menjawab pertanyaan awak media terkait hal tersebut. Mereka memilih menutup kaca mobil dan langsung pergi.

Hakim anggota dari Pengadilan Negeri Cibinong yang hadir dilokasi sidang lapangan, diketahui bernama Ahmad enggan berkometar. “Saya no komen,” katanya. (Joko Warihnyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com