google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaSeputar DepokRatusan Masa Ormas Pemuda Pancasila Depok,Kawal Sidang Gugatan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Masa Ormas Pemuda Pancasila Depok,Kawal Sidang Gugatan

tribundepok.com – Ratusan Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) mengawal jalannya sidang perdana dalam Gugatan Ketua PP Terpilih di Pengadilan Negeri (PN) Depok dijalan Boulevard Komplek perkantoran Kota Kembang Depok Jawa Barat Kamis ( 29/8/2019 ).

Sejak pagi ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila berkumpul dikantor MPC PP yang berada dikawasan Grand Depok City (GDC), untuk memberikan dukungan penuh kepada Trisno NKP Ketua MPC PP Kota Depok sebagai tergugat.

Jalannya aksi ratusan pemuda pancasila dikantor pengadilan negeri Depok, mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan dari Polresta Depok.

Masa Pemuda Pancasila Kota Depok geram dan marah terhadap Rudi Samin yang notabenenya mantan ketua MPC PP telah melakukan fitnah dan ingin mengadu domba sesama Kader PP yang ada di Kota Depok.

Agus Supriatno salah seorang anggota PP yang ikut hadir di PN Depok menyebutkan gerakan Rudi Samin ngak bisa dibiarkan. Pemuda Pancasila Depok jangan mau diadu domba apalagi dilemahkan.

” Kita Jangan mau diadu domba,  tolak siapapun yang mau merusak nama baik Pemuda Pancasila Kota Depok,  jika dianggap muscab kemarin bermasalah kenapa Rudi Samin mengikuti jalannya muscab hingga selesai kenapa tidak melakukan protes atau keluar dari muscab ini sangat aneh kenapa giliran sudah kalah dalam pemilihan suara dimuscab kemarin Rudi Samin sekarang lakukan gugatan, miris saya dengarnya katanya paham AD/ART, mantan Ketua kok begitu mau merusak citra organisasi yang pernah dipimpinannya,” kata Agus.

Seperti diketahui Rudi Samin menggugat nama Ketua Terpilih Trisno NKP yang tertulis di SK PAC tidak sesuai dengan nama yang tertulis di KTP yaitu Nanang Kasnan Permana. Bukan itu saja Ia juga mengugat Choky sebagai ketua Korcab 5 yang menurutnya tidak netral dan memaksakan serta menabrak AD/ART dan PO Organisasi PP. Nama Julius Loby-Loby sebagai ketua SC juga ikut digugat.

Ketua Tim Pengacara Trisno NKP,  Andi Pardede mengatakan legalitas Rudi Samin dalam gugatannya yang mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua MPC PP Depok adalah salah dan itu ngak boleh setelah Hasil Muscab VI MPC Kota Depok Rudi sudah bukan lagi menjabat ketua MPC karena sudah kalah dalam Muscab.

” Rudi Samin sudah kalah dalam Muscab yang diadakan MPC PP Kota Depok kemarin dan kami menilai gugatan Rudi Samin sangat lemah secara hukum, harapan kami Majelis Hakim untuk memutus N.O Perkara ini karena tidak dapat di terima dengan alasan apapun yg di tuangkan dalam gugatan tersebut,” kata Andi Pardede kepada tribundepok.com saat dihubungi.

Jalannya sidang perdana gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Darmo Wibowo Mohamad, SH.MH,Hakim anggota 1 Ramon Wahyudi, SH.MH, Hakim anggota 2. Yuanne Marieetta R.M. SH.MH. Sidang hanya berjalan 20 menit, sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 19 September nanti.

Rudi Samin sebagai pengugat, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan hanya diwakili oleh dua orang pengacaranya.

Mendengar sidang gugatan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 19 September nanti. Ratusan Anggota Ormas Pemuda pancasila Kota Depok membubarkan diri meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Depok dengan tertib situasi pun kembali kondusif.

Dalam Pesan singkatnya yang diterima tribundepok.com Ketua MPC Pemuda Pancasila Trisno NKP menyampaikan pesan ” Atas nama pribadi dan MPC PP Depok yang baru pimpinan Ketua Trisno NKP mengucapkan ribuan terima kasih kepada para Ketua PAC dan Ranting PP serta anggota PP se-Kota Depok atas kehadirannya di PN Depok dalam rangka gugatan muscab oleh RS yang gugat tidak hadir. Salut buat kawan” PP Semua,” pesan singkat dari Ketua MPC PP Depok.

Sementara Rudi Samin selaku pengugat hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi untuk dikomfirmasi (Joko Warihnyo)

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com