tribundepok.com. – Bertempat di Kinasih Resort, Selasa -Rabu, 13 -14 Sept 22, Kelurahan Cilangkap menyelenggarakan Rakor Pelacakan Anak dan Orang Putus Sekolah.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Dunas Pendidikan dan Dinas Sosial. Di hadiri dan dibuka oleh Camat Tapos Abdul Mutholib, Bambang dari Dinas Pendidikan dan Dede Hasto dari Dinas sosial keduanya juga sebagai pembicara. Ketua pengerak PKK Nur Aisyah dan sekel Cilangkap Syafrudin.
Menurut Eka Febrianti, Kasie Kemas Dari kegiatan pelatihan hari ini para peserta akan memperoleh sosialisasi
“Hari ini para peserta mendapatkan sosialisasi tentang anak anak putus sekolah dari dinas pendidikan. Materi lain adalah sosialisasi tentang anak terlantar dari Dinsos. Karena biasanya anak anak putus sekolah ini terlantar,” ujarnya.
Menurut Eka, tahun ini arahnya baru sosialisasi dan pendataan di tahun depan baru action nya. ” Artinya tahun ini baru upaya mencari data anak-anak usia sekolah yang putus sekolah dari situ tahun depan akan di masukkan ke sekolah kesetaraan,” tambah Eka.
Dari data sementara yang di dapat dari RW , ada 27 anak yang putus sekolah di Cilangkap . Namun masih akan ditelusuri lainnya, juga apa yang menjadi penyebab mereka putus sekolah.
Upaya penjaringan atau pelacakan anak putus sekolah ini juga terkait dengan kelurahan layak anak. ” Salah satu hak anak adalah memperoleh pendidikan, maka hak itu harus mereka dapatkan. Terkadang ada anak yang putus sekolah karena keinginan orang tua, misalnya diminta bekerja, dalam kasus seperti ini petugas di lapangan harus bisa melakukan pendekatan ke orang tuanya juga. ” ujar Eka Febrianti.
Camat Tapos , Abdul Mutholib mengatakan sebenarnya jika di pemerintahan program ini bukan program baru. Tetapi selama ini konsentrasinya di Disdik. Jadi ini bisa dikatakan program kolaborasi dengan kelurahan,” ujarnya.
Ia tak menampik jika hasil akhir program ini akan di rekomendasikan ke Disdik. ” Sebab ranah memasukkan anak dan orang putus sekolah ke sekolah kesetaraan adalah ranah Disdik,” tandasnya.
Program ini memang menunjang kota layak anak juga , karena dalam program tersebut setiap anak mendapatkan hak nya.
” Di Kecamatan Tapos saja dari usia wajib belajar 12 tahun baru tercapai rata-rata 11,3. Artinya 11 tahun 3 bulan.Ini yang akan dikejar agar anak usia sekokah bisa menuntaskan wajib belajar 12 tahun, sekalipun itu harus melalui sekolah kesetaraan. (d’toro)