tribundepok.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menjamu kunjungan istimewa dari Kepala Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo, Kamis (22/02/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan strategi sosialisasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, baik untuk individu maupun badan usaha.
Dalam agenda tersebut, diputuskan bahwa Kantor Pajak Pratama Depok akan menjalin kerjasama yang erat dengan PWI Kota Depok guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan kewajiban perpajakan dan proses pelaporan yang tepat waktu.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengajukan SPT Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk diri sendiri maupun untuk badan usaha yang mereka kelola.
Eko Pandoyo menyampikan Tahun ini, batas waktu pengajuan SPT bagi individu adalah hingga 31 Maret 2024, sementara bagi badan usaha diperpanjang hingga 30 April 2024.
” SPT adalah dokumen penting yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan rincian penghasilan, aset, objek pajak, dan kewajiban pajak lainnya kepada otoritas perpajakan. Keterbukaan dan kepatuhan dalam pelaporan SPT merupakan salah satu indikator kesadaran masyarakat dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka,” Ujarnya
Dalam konteks ini, kerjasama antara PWI Kota Depok dan Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis diharapkan dapat mempermudah akses informasi tentang prosedur perpajakan, meminimalisir ketidaktahuan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Rusdy Nurdiansyah menyambut baik upaya kolaborasi ini, menyatakan bahwa peran media massa, termasuk wartawan yang tergabung dalam PWI Kota Depok, sangat penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Di samping itu, Eko Pandoyo juga menegaskan komitmen Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis untuk memberikan dukungan penuh dalam mensukseskan program sosialisasi ini.
Dengan sinergi antara media dan institusi pemerintahan, diharapkan bahwa sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan dapat tersampaikan secara lebih efektif, sehingga masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan tepat waktu.( Joko Warihnyo )