tribundepok.com – Permasalahan pembayaran kabel senilai Rp 8 miliar antara PT Semesta Sistem Integrasi (SSI) dan PT Noxindo Cakrawala akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui proses yang panjang dan penuh ketegangan, kedua perusahaan sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur musyawarah kekeluargaan, tanpa melibatkan proses hukum.
Kesepakatan Damai Tanpa Jalur Hukum
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat perjanjian resmi yang ditandatangani oleh Hilmi Rachman Hasanuddin, perwakilan dari PT Noxindo Cakrawala, dan Prasetyo Hadi dari PT Semesta Sistem Integrasi. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa seluruh permasalahan terkait utang piutang telah diselesaikan secara tuntas. Surat ini juga ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan konflik ini dengan damai dan saling menguntungkan.
“Sengketa yang telah berlangsung selama berbulan-bulan ini kini berakhir. Kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus melalui jalur hukum,” ujar Hilmi Rachman Hasanuddin usai penandatanganan perjanjian.Rabu ( 25/9/2024)
Latar Belakang Sengketa
Sebelumnya, masalah ini mencuat ketika PT Noxindo Cakrawala kesulitan menagih pembayaran kabel senilai Rp 8 miliar yang telah dikirimkan kepada PT SSI sejak Agustus 2022. Menurut Erwin, Manajer Umum PT Noxindo Cakrawala, pihaknya berulang kali melakukan upaya penagihan, namun pembayaran tak kunjung terealisasi.
“Sejak Agustus tahun lalu, kami sudah berulang kali menagih, namun belum juga ada pembayaran. Ini menjadi beban besar bagi operasional perusahaan kami, termasuk dalam memenuhi kewajiban gaji karyawan,” ungkap Erwin kepada media di Bekasi.
Ketiadaan pembayaran ini bahkan memaksa karyawan PT Noxindo Cakrawala untuk melakukan aksi damai di depan kantor PT Semesta Sistem Integrasi pada 21 Oktober 2022. Aksi ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari RT setempat dan bertujuan untuk menuntut pembayaran yang sudah lama tertunda. Namun, aksi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak diperbolehkannya pemasangan spanduk serta pengambilan foto dan video di lokasi.
Pertimbangan Tidak Menempuh Jalur Hukum
Meskipun disarankan oleh kepolisian untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, PT Noxindo Cakrawala memilih untuk tidak melakukannya. Proses hukum yang diprediksi akan memakan waktu lama dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak perusahaan, terutama terkait pembayaran gaji karyawan.
“Kami memang mendapatkan saran untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Namun, proses tersebut pasti akan memakan waktu panjang, sementara kami harus segera memenuhi kebutuhan operasional, termasuk gaji karyawan,” lanjut Erwin.
Hingga Oktober 2022, utang PT Semesta Sistem Integrasi kepada PT Noxindo Cakrawala masih tersisa sebesar Rp 5,9 miliar, belum termasuk denda keterlambatan yang mungkin akan dikenakan. “Jika utang ini tidak segera dibayar, kami terancam berhenti beroperasi,” jelas Erwin.
Penutupan Masalah dan Harapan Ke Depan
Dengan adanya kesepakatan damai yang telah dicapai, kedua belah pihak berharap bahwa permasalahan ini benar-benar selesai. Baik PT Semesta Sistem Integrasi maupun PT Noxindo Cakrawala kini dapat kembali fokus pada operasional perusahaan tanpa adanya hambatan terkait masalah pembayaran ini.
“Kami berharap dengan adanya perjanjian ini, hubungan bisnis antara kedua perusahaan bisa kembali berjalan lancar tanpa ada masalah di kemudian hari,” ujar Prasetyo Hadi, perwakilan PT Semesta Sistem Integrasi.
Kesepakatan damai ini tidak hanya menjadi akhir dari perselisihan bisnis antara kedua perusahaan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum. Ini mencerminkan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bisnis dengan cara yang lebih cepat dan efisien.( JW )