spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPT Semesta Sistem Integrasi dan PT Noxindo Cakrawala selesaikan...

PT Semesta Sistem Integrasi dan PT Noxindo Cakrawala selesaikan Masalah Piutang Secara Kekeluargaan

tribundepok.com – Permasalahan pembayaran kabel senilai Rp 8 miliar antara PT Semesta Sistem Integrasi (SSI) dan PT Noxindo Cakrawala akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui proses yang panjang dan penuh ketegangan, kedua perusahaan sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur musyawarah kekeluargaan, tanpa melibatkan proses hukum.

Kesepakatan Damai Tanpa Jalur Hukum

Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat perjanjian resmi yang ditandatangani oleh Hilmi Rachman Hasanuddin, perwakilan dari PT Noxindo Cakrawala, dan Prasetyo Hadi dari PT Semesta Sistem Integrasi. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa seluruh permasalahan terkait utang piutang telah diselesaikan secara tuntas. Surat ini juga ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan konflik ini dengan damai dan saling menguntungkan.

“Sengketa yang telah berlangsung selama berbulan-bulan ini kini berakhir. Kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus melalui jalur hukum,” ujar Hilmi Rachman Hasanuddin usai penandatanganan perjanjian.Rabu ( 25/9/2024)

Latar Belakang Sengketa

Sebelumnya, masalah ini mencuat ketika PT Noxindo Cakrawala kesulitan menagih pembayaran kabel senilai Rp 8 miliar yang telah dikirimkan kepada PT SSI sejak Agustus 2022. Menurut Erwin, Manajer Umum PT Noxindo Cakrawala, pihaknya berulang kali melakukan upaya penagihan, namun pembayaran tak kunjung terealisasi.

“Sejak Agustus tahun lalu, kami sudah berulang kali menagih, namun belum juga ada pembayaran. Ini menjadi beban besar bagi operasional perusahaan kami, termasuk dalam memenuhi kewajiban gaji karyawan,” ungkap Erwin kepada media di Bekasi.

Ketiadaan pembayaran ini bahkan memaksa karyawan PT Noxindo Cakrawala untuk melakukan aksi damai di depan kantor PT Semesta Sistem Integrasi pada 21 Oktober 2022. Aksi ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari RT setempat dan bertujuan untuk menuntut pembayaran yang sudah lama tertunda. Namun, aksi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak diperbolehkannya pemasangan spanduk serta pengambilan foto dan video di lokasi.

Pertimbangan Tidak Menempuh Jalur Hukum

Meskipun disarankan oleh kepolisian untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, PT Noxindo Cakrawala memilih untuk tidak melakukannya. Proses hukum yang diprediksi akan memakan waktu lama dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak perusahaan, terutama terkait pembayaran gaji karyawan.

“Kami memang mendapatkan saran untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Namun, proses tersebut pasti akan memakan waktu panjang, sementara kami harus segera memenuhi kebutuhan operasional, termasuk gaji karyawan,” lanjut Erwin.

Hingga Oktober 2022, utang PT Semesta Sistem Integrasi kepada PT Noxindo Cakrawala masih tersisa sebesar Rp 5,9 miliar, belum termasuk denda keterlambatan yang mungkin akan dikenakan. “Jika utang ini tidak segera dibayar, kami terancam berhenti beroperasi,” jelas Erwin.

Penutupan Masalah dan Harapan Ke Depan

Dengan adanya kesepakatan damai yang telah dicapai, kedua belah pihak berharap bahwa permasalahan ini benar-benar selesai. Baik PT Semesta Sistem Integrasi maupun PT Noxindo Cakrawala kini dapat kembali fokus pada operasional perusahaan tanpa adanya hambatan terkait masalah pembayaran ini.

“Kami berharap dengan adanya perjanjian ini, hubungan bisnis antara kedua perusahaan bisa kembali berjalan lancar tanpa ada masalah di kemudian hari,” ujar Prasetyo Hadi, perwakilan PT Semesta Sistem Integrasi.

Kesepakatan damai ini tidak hanya menjadi akhir dari perselisihan bisnis antara kedua perusahaan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum. Ini mencerminkan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bisnis dengan cara yang lebih cepat dan efisien.( JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Dewan Pers Larang Kubu Hendry Ch Bangun Gunakan Kantor di Kebun...

0
tribundepok.com - Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk menggunakan kantor di lantai 4 Gedung Dewan...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ayoo Warga Depok Jangan Dilewatkan

0
tribundepok.com - Pemerintah Jawa Barat kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk akhir tahun 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat di berbagai kota, termasuk...

Puluhan Tokoh Agama dan Masyarakat Depok Ikrar Dukung Imam-Ririn di Pilkada...

0
tribundepok.com - Puluhan tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Depok secara resmi menyatakan dukungan penuh mereka untuk memenangkan pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn...