spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaNasionalPT Magnum Estate International Perjuangkan Hak Investasi di The...

PT Magnum Estate International Perjuangkan Hak Investasi di The Umalas Signature

tribundepok.com – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, Prof. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT Magnum Estate International (MEI), mengungkapkan perhatian serius mengenai kendala hukum yang dihadapi oleh perusahaan dalam pengembangan proyek properti mereka, “The Umalas Signature” di Bali. Yusril menekankan pentingnya pendekatan hukum yang efektif untuk mengatasi masalah yang ada.

“Kami telah melakukan kajian mendalam mengenai kasus The Umalas Signature dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan solusi hukum yang terbaik,” ujar Yusril kepada wartawan (15/10/2014)

Kendati PT MEI telah menunjukkan komitmen kuat untuk berkontribusi dalam pembangunan pariwisata dan perekonomian Indonesia, kenyataannya mereka justru menghadapi berbagai hambatan. Hal yang sangat disayangkan adalah hambatan tersebut muncul dari mantan mitra lokal, yang sebelumnya bekerja sama dalam proyek ini. Menurut Yusril, kerja sama ini berawal dari inisiatif kedua belah pihak untuk memasarkan produk properti yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) milik mitra lokal.

Kerja sama ini kemudian berkembang, di mana PT MEI sepakat untuk mengakuisisi PT Samahita Inti Persada (SIP) dan mengambil alih pengelolaan proyek tersebut. Dalam perjanjian tersebut, PT MEI dijanjikan hak penuh atas tanah HGB untuk pembangunan The Umalas Signature, serta penyerahan dana kompensasi kepada mitra lokal selama 25 tahun ke depan.

Namun, masalah mulai timbul ketika mitra lokal dan afiliasinya gagal menjalankan kewajibannya, termasuk tidak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diperlukan untuk proses akuisisi PT SIP. Yusril menyoroti bahwa meski PT MEI telah melunasi pembayaran untuk saham-saham tersebut pada Juni 2023, mereka belum dapat tercatat sebagai pemegang saham.

Lebih jauh, Yusril mengungkapkan bahwa terdapat upaya dari mitra lokal untuk mendelegitimasi PT MEI dengan mengancam pelaporan ke kepolisian, bahkan mengancam akan memenjarakan pihak-pihak tertentu jika investasi tidak dikembalikan. Ini termasuk upaya penghalangan bagi PT MEI untuk mengakses proyek serta tindakan sepihak untuk membatalkan kerja sama.

“Kami menilai tindakan ini tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan menciptakan pengalaman buruk bagi PT MEI sebagai investor asing,” tambah Yusril. Meskipun demikian, PT MEI tetap optimis dan percaya pada prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada 3 Oktober 2024, PT MEI berhasil memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menetapkan bahwa pembelian saham PT SIP oleh PT MEI adalah sah. Dengan keputusan ini, PT MEI kini memiliki 99 persen saham PT SIP, yang memberikan hak penuh atas proyek The Umalas Signature.

Berkenaan dengan laporan kepolisian yang diajukan terhadap salah satu pendiri PT MEI di Polda Bali, Yusril menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan bahwa tuduhan terhadap PT MEI belum dapat dianggap sebagai fakta hingga terbukti di pengadilan.

“Kami berharap penjelasan yang disampaikan melalui konferensi pers ini dapat menjernihkan kesimpangsiuran mengenai isu-isu yang beredar. Kami berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia dan meyakini tegaknya objektivitas dan kepastian hukum,” ujar Yusril.

Dalam waktu kurang dari lima tahun, PT MEI telah berhasil mengembangkan 11 proyek di area premium Bali, termasuk 609 kamar apartemen, dua resor, dan 64 vila. Keseriusan PT MEI dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menumbuhkan iklim investasi yang lebih baik di masa mendatang.( JW)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com