spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokProses Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024: Tunggu...

Proses Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024: Tunggu Pertimbangan Bersama

tribundepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan bahwa aspirasi buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok sebesar 15 persen untuk tahun 2024 telah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin. Saat ini, proses selanjutnya menunggu pertimbangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait peningkatan UMK tersebut.

“Kita sudah menyampaikan aspirasi dari buruh ke Pj Gubernur, tetapi nantikan Pj Gubernur juga akan melihat pertimbangannya itu dari Apindo,” kata Kyai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Depok pada Rabu (22/11/2023).

Proses Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024: Tunggu Pertimbangan Bersama

Idris menjelaskan bahwa pendapat dari Apindo mengenai permintaan buruh terkait kenaikan UMK Depok 2024 sebesar 15 persen belum diterima olehnya. “Pendapat Apindo juga belum ada, belum bersurat ke saya juga, usulannya seperti apa,” ungkapnya.

Tentang waktu pengumuman UMK Depok 2024, Idris mengaku belum mengetahui. Namun, dia menyatakan jika kenaikan 15 persen diakomodir, UMK Depok kemungkinan akan lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan UMK Bekasi.

“Nanti tinggal perusahaannya, kalau perusahaannya sanggup ya monggo saja,” katanya.

Dalam konteks ini, Idris juga mencermati dampaknya terhadap perusahaan dan pekerja. “Itu kan mereka dengan perusahaan, sedangkan enggak dipadukan kasihan juga dampaknya, bisa jadi terjadi PHK, nanti bukan warga Depok saja, tetapi warga Jabodetabek yang kerja-kerja di perusahaan,” pungkas Kyai Idris dengan penuh pertimbangan.(sigit)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com