tribundepok.com – Morowali – Hinggai saat ini Polres Morowali Utara belum berhenti untuk mencari pihak yang dapat dijadikan kambing hitam atas kerusuhan yang terjadi pada Januari 2023 lalu di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI).
Sementara hingga hari ini pihak polres masih menahan 2 orang pengurus PSP SPN PT. GNI yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Proses penetapan status Tersangka Amirullah dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Minggu Bulu wakilnya dari PSP SPN PT. GNI disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan.
Minggu Bulu dan Amirullah merupakan Human Right Defender dalam bidang Ketenagakerjaan namun di kriminalisasi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Resort Morowali Utara.
Sehingga atas beberapa kejanggalan kejanggalan tersebutlah patut diduga kriminalisasi terhadap kedua pengurus PSP SPN PT. GNI selain sebagai bentuk pelanggaran HAM di bidang ketenagakerjaan, juga merupakan bagian dari perbuatan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh telah nyata dilakukan oleh Polres Morowali Utara.
Tindakan mogok kerja merupakan jalan terakhir yang dilakukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki atau meningkatkan sistem pengupahan dan kondisi-kondisi kerja.
Mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949. Pada perspektif Indonesia, mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial.
Selain diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa sah secara hukum Serikat Pekerja mengatur dan menjalankan pemogokan, dan yang telah dilakukan oleh PSP SPN PT. GNI dengan mengirimkan surat ke Polres Morowali Utara, ke Disnakertrans Morowali Utara dan kepada PT. GNI adalah telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat dipersalahkan.
Kejadian rusuh malam adalah diluar pemogokan yang digalang oleh SPN, karena aksi mogok resmi dibubarkan jam 17.00 WITA disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara.
Atas beberapa hal tersebut diatas maka sangat tidak mendasar Polres Morowali Utara mendakwakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP kepada Minggu Bulu dan Amirullah yang dirangkaikan aksi Mogok Kerja Pekerja atau Buruh PT. GNI
Untuk dan atas nama keadilan, Kemerdekaan Hak Asasi Manusia, Hak Normativ Pekerja/Buruh PT. Gunbuster Nickel Industri, kami Menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia Melaksanakan Seutuhnya TRI BRATA dan CATUR PRASETYA POLRI di Morowali Utara, antara lain dengan cara;
1. STOP KRIMINALISASI PEKERJA/BURUH PT. GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI.
2. BEBASKAN MINGGU BULU DAN AMIRULLAH DARI TAHANAN POLRES MOROWALI UTARA.
3. CABUT STATUS TERSANGKA MINGGU BULU DAN AMIRULLAH.
4. BEBASKAN 19 ORANG TERSANGKA PEKERJA/BURUH PT. GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI YANG DITAHAN DI RUTAN POSO.
5. HENTIKAN PRAKTIK-PRAKTIK PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN PEKERJA/BURUH PT. GNI & KELUARGANYA OLEH POLRES MOROWALI UTARA.
6. POLRES MOROWALI UTARA HARUS BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP PENGHIDUPAN KELUARGA PARA TERSANGKA YANG DITAHAN DI RUTAN KARENA YANG DITAHAN ADALAH TULANG PUNGGUNG KELUARGA.
7. USUT TUNTAS TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN DI & OLEH PT. GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI, TERKHUSUS PIDANA K3 KARENA BANYAKNYA PEKERJA MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN. (koes)