BerandaHukum & KriminalPolres Bogor Menangkap Tiga Kepala Desa Terkait Korupsi Samisade...

Polres Bogor Menangkap Tiga Kepala Desa Terkait Korupsi Samisade dan Pemalsuan Akte Tanah

tribundepok.com –  Polres Bogor berhasil menangkap Tatang, Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, dalam sebuah operasi terkait dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa atau Samisade. Tatang menjadi kepala desa ketiga di Kabupaten Bogor yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2023.

“Tersangka (Kades Cidokom) diduga melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor, dengan kerugian mencapai Rp 598.128.977. Kami telah menahan Tatang sejak sebulan lalu, tepatnya pada bulan Desember 2023,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.dilansir

Dugaan Korupsi Dana Samisade Selama Dua Tahun Anggaran

Berdasarkan berbagai informasi yang berhasil dihimpun, Tatang diduga terlibat dalam korupsi dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Informasi ini terungkap melalui hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Berkas Tatang sudah kami limpahkan dan saat ini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong. Sementara tersangka kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor,” tambah Teguh.

Kepala Desa Lainnya Juga Tercatat dalam Skandal Korupsi

Tidak hanya Tatang, dua kepala desa lainnya di Bogor, yakni Nur Hakim, Kades Tonjong, dan Adang, Kades Krangan, juga terjerat dalam skandal korupsi. Nur Hakim diduga merugikan negara sebesar Rp 501 juta, sementara Adang diduga terlibat korupsi dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Seiring dengan itu, Kepala Desa Hambalang, Wawan Sudarwan, juga terlibat dalam kasus hukum. Wawan ditangkap Polres Bogor karena diduga memalsukan akte tanah seluas 6,9 hektare, dan dia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Skandal ini menjadi sorotan utama di Kabupaten Bogor, mempertanyakan integritas kepala desa dan mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa secara transparan.(Red )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com