tribundepok.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menjadi sorotan setelah berhasil menjalankan tugasnya dalam menangani sengketa tanah yang melibatkan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) melawan Ny. Ida Farida dan pihak-pihak lain. Setelah lebih dari enam tahun proses hukum, kasus ini mencapai tahap akhir dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum PT HCAP, Novianus Martin Bau, S.H., M.H., memastikan bahwa PN Depok telah bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), membantah tudingan adanya ketidaknetralan dalam penanganan perkara ini.
Dalam keterangannya kepada tribundepok.com Jumat (22/11/2024), Martin menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja PN Depok yang tegas dan profesional. Ia menegaskan bahwa Ketua PN Depok hanya menjalankan amar putusan yang telah diambil berdasarkan mekanisme hukum berjenjang. Tudingan miring yang diarahkan kepada lembaga peradilan ini disebutnya tidak berdasar.
Putusan Hukum Adalah Produk Independen
Menurut Martin, proses panjang perkara ini menjadi bukti nyata bahwa putusan hukum dihasilkan melalui pengujian yang independen oleh para hakim, bukan berdasarkan intervensi atau kehendak pihak tertentu.
“Perkara ini dimulai sejak 2017 di PN Depok. Putusan tingkat pertama diambil pada 2018, dan sejak itu diuji hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung pada April 2024. Semua tahapan dilalui sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Martin menambahkan, tugas Ketua PN Depok adalah memastikan putusan hukum dilaksanakan dengan baik. “Beliau tidak memihak siapa pun. Tugasnya hanya menjalankan putusan yang telah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Martin.
Laporan Polisi yang Sudah Tidak Relevan
Terkait laporan polisi yang pernah dilayangkan oleh Yan Sudrajat terhadap Supari, salah satu pihak dalam sengketa ini, Martin menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor. Dengan demikian, hal itu tidak lagi relevan untuk dibahas.
“Ketika suatu perkara telah masuk ke pengadilan, seluruh bukti akan diuji di sana. Tidak ada lagi alasan untuk mempersoalkan hal-hal yang sudah diputuskan. Dalam proses hukum, kita harus siap menerima hasil, apakah itu menang atau kalah,” ujar Martin.
Proses Hukum yang Sistematis dan Sesuai Prosedur
Sengketa ini berawal dari gugatan yang diajukan PT HCAP ke PN Depok pada 2017. Setelah melalui proses panjang, PN Depok memutuskan sebagian gugatan PT HCAP pada Oktober 2018. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Juli 2019. Selanjutnya, upaya kasasi dari pihak tergugat ditolak oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2020.
Tak hanya itu, dua kali upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak tergugat pada 2022 dan 2024 juga kandas di Mahkamah Agung. Dengan putusan PK kedua, perkara ini telah mencapai titik final dan tidak dapat digugat kembali.
Eksekusi Sebagai Langkah Akhir
Martin menjelaskan bahwa PT HCAP telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Depok pada September 2024. Eksekusi ini mencakup aanmaning (peringatan), sita eksekusi, dan konstatering (pencocokan batas tanah). Semua langkah ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses eksekusi adalah langkah terakhir dalam menyelesaikan perkara ini. Kami berharap semua pihak dapat menerima hasilnya dengan lapang dada,” ujarnya.
Imbauan untuk Menghormati Hukum
Di penghujung keterangannya, Martin mengajak semua pihak untuk menghormati hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Ia mengingatkan bahwa hukum adalah pilar utama dalam penyelesaian konflik.
“Putusan dalam perkara ini telah melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Kita semua harus menjaga integritas dan menunjukkan sikap sebagai warga negara yang taat hukum,” katanya.
Pengingat Pentingnya Ketaatan pada Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang peran hukum dalam menyelesaikan sengketa. PN Depok, sebagai institusi penegak hukum, telah menunjukkan komitmennya untuk menjalankan Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang peran hukum dalam menyelesaikan sengketa. PN Depok, sebagai institusi penegak hukum, telah menunjukkan komitmennya untuk menjalankan tupoksinya secara profesional dan transparan. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum dan tidak lagi memunculkan spekulasi yang tidak perlu.
Proses eksekusi yang akan segera dilakukan diharapkan menjadi penutup perjalanan panjang sengketa ini, sekaligus menjadi bukti bahwa hukum tetap menjadi jalan terbaik untuk mencapai keadilan.( Joko Warihnyo )