spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokPerokok Baru di Kota Depok Meningkat, Sekda Ajak Tingkatkan...

Perokok Baru di Kota Depok Meningkat, Sekda Ajak Tingkatkan Kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok

tribundepok.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Jawa Barat, Supian Suri, mengungkapkan bahwa tingkat perokok baru di kota tersebut mencapai 29 persen. Bahkan, anak-anak tingkat SMP sudah mulai merokok dengan peningkatan yang cukup signifikan.

“Anak-anak kita di tingkat SMP sudah mulai merokok dan peningkatannya mencapai 29 persen,” ujar Supian Suri di Balaikota Depok.Senin 19 Februari 2024

Pemerintah Kota Depok pun terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai zona larangan merokok.

“Kami terus meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok di tujuh zona yang telah ditetapkan,” ungkap Supian Suri.

Supian Suri menekankan pentingnya dukungan, kesadaran, dan kepatuhan dari masyarakat dalam menjaga kawasan tanpa rokok. Dia mengungkapkan harapannya agar masyarakat Kota Depok mematuhi aturan tersebut demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.

“Kita berharap agar kawasan tanpa rokok benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kesehatan bersama,” tambahnya.

Supian Suri juga menyoroti pentingnya langkah-langkah kepatuhan terhadap perda KTR sebagai upaya menekan angka perokok baru, khususnya di kalangan anak-anak yang merupakan generasi penerus.

“Anak-anak kita sudah mulai merokok, ini menjadi kekhawatiran kita. Namun, kita juga berharap mereka menjadi generasi yang sehat,” tuturnya.

Selain itu, penerapan kepatuhan terhadap perda KTR juga dianggap sebagai langkah untuk mewujudkan Kota Depok sebagai kota layak anak dan kota sehat.

“Saat ini kita menghadapi tantangan besar dari industri rokok, namun kita juga tidak boleh kalah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok,” ungkap Supian Suri.

Supian Suri menegaskan bahwa tujuh kawasan tanpa rokok meliputi berbagai fasilitas penting seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Pemerintah berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menjaga kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok. Kita juga akan terus melakukan edukasi dan pengawasan untuk mengurangi angka perokok baru di Kota Depok,” pungkas Supian Suri.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

“Polemik Penunjukan PLT Lurah Cisalak Pasar: Isu Politik atau Kebutuhan Publik?”

0
tribundepok.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok, ketegangan semakin memanas di kalangan masyarakat terkait penunjukan PLT Lurah Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis. Alih-alih memperkenalkan...

Hamzah Elit Gerindra Depok : ” Program Unggulan Dana Rp 300...

0
tribundepok.com - Salah satu program unggulan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, adalah...

Idris Bujuk Pensiunan Pegawai Kelurahan Untuk Berobat

0
tribundepok.com - Kabar sakitnya Supardi ( Khadun ) seorang tokoh masyarakat sekaligus pensiunan pegawai kelurahan Sukamaju membuat Muhammad Idris, Walikota Depok prihatin. Pasalnya, sebagai...
tribundepok.com