BerandaSeputar MiliterPengamat Politik Unas : Multifungsi TNI Berbeda dengan Dwifungsi...
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengamat Politik Unas : Multifungsi TNI Berbeda dengan Dwifungsi ABRI

tribundepok.com – Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan bahwa pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang multifungsi TNI tidak bisa dilepaskan dari konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pernyataan tersebut berbeda dari konsep Dwifungsi ABRI pada era Orde Lama dan Orde Baru.

“Tugas pokok TNI dibagi dua, yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan OMSP. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menekankan bahwa TNI saat ini bukan lagi seperti Dwifungsi ABRI, melainkan sudah memiliki multifungsi TNI. Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (6/6/2024).

Menurut Selamat Ginting, publik harus memahami konteks pernyataan Panglima TNI yang tidak bisa dipisahkan dari tugas pokok TNI yang tercantum dalam Pasal 7 UU TNI. Di situ dijelaskan bahwa tugas TNI disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan operasi saat ini.

Dikemukakan bahwa tugas pokok pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP. OMSP awalnya memiliki 14 tugas, namun kini diusulkan dalam revisi UU TNI menjadi 20 tugas.

“Penambahan jenis tugas itu disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan operasi yang saat ini sering dilakukan oleh TNI,” ujar Ginting, dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas.

Ginting mencontohkan, salah satu tugas OMSP adalah mendukung pemerintah daerah maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan bencana alam. TNI juga melaksanakan diplomasi militer untuk memberikan keleluasaan dalam menjalankan tugas di luar negeri.

“Ingat beberapa waktu lalu dalam operasi penyelamatan kapal Sinar Kudus beserta awak kapal yang disandera, begitu juga saat penyelamatan WNI di Wuhan, China, saat terjadi wabah Covid-19. Di situ negara memutuskan TNI harus melaksanakan operasi,” jelasnya.

“Ancaman siber juga menjadi tugas baru bagi TNI. Saat UU TNI disahkan pada 2004, masalah siber belum ada. Jadi harus dipahami bahwa akan selalu ada tantangan tugas baru yang harus diantisipasi,” tambahnya.

Beda dengan Dwifungsi ABRI

Ginting menegaskan bahwa konteks OMSP berbeda dengan Dwifungsi ABRI era Orde Lama dan Orde Baru. Dwifungsi ABRI berarti ABRI memiliki fungsi pertahanan dan keamanan (Hankam) serta fungsi sosial dan politik (Sospol).

“Politik dalam konteks Dwifungsi ABRI dianggap menyimpang karena masuk dalam wilayah politik praktis. Seharusnya politiknya adalah politik negara,” pungkas Ginting.

Tabel Ke-20 Tugas OMSP TNI

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan diplomasi militer.
7. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
8. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
9. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
10. Mendukung tugas pemerintahan di daerah.
11. Mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
12. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
13. Mendukung penanggulangan bencana, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
14. Mendukung pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
15. Mendukung pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, penyanderaan, perompakan, dan penyelundupan.
16. Mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
17. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Mendukung pemerintah dalam melindung

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com