tribundepok.com – Dalam dua minggu ke depan, Pengadilan Negeri (PN) Depok bersiap untuk memutuskan nasib kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Muhammad Robby Faleska. Sidang tersebut diadakan sebagai tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, menantang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Rabu, 31 Januari 2024, menjadi tanggal krusial di mana sidang dengan agenda putusan sela akan digelar, demikian diumumkan melalui situs resmi PN Depok pada Kamis (18/1/2023).
Sebelumnya, JPU Muhamad Nur Ajie telah membacakan dakwaan alternatif terhadap Muhammad Robby Faleska dalam sidang tertutup untuk umum. Dakwaan itu mencakup Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Korban yang diduga menjadi sasaran kekerasan dalam rumah tangga adalah seorang wanita di Depok dengan inisial RF. Suaminya, MRF, seorang mantan perwira di satuan Brimob, dihadapkan pada tuduhan serius. “Kami berharap ada pengawalan maksimal pada tahap kedua ini, mengingat adanya penundaan sebelumnya,” ungkap kuasa hukum korban, Renna A Zulhasril, di Polres Metro Depok pada Kamis (14/12/2023).
Menariknya, terduga pelaku MRF telah mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Mabes Polri, memberikan dimensi tambahan pada kompleksitas kasus ini.*