tribundepok.com – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Depok, telah mengeluarkan kebijakan baru soal tarif layanan kesehatan.
Tarif kesehatan itu ditetapkan naik mulai sejak Selasa (1/8/2023).
Kenaikan ini disebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok yang baru-baru ini dikeluarkan.
“Pengumuman, terhitung sejak 1 Agustus 2023, UPTD Puskesmas se-Kota Depok menerapkan tarif layanan kesehatan baru berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok,” jelas Dinkes Depok dikutip dari Depok.co.id Selasa (1/8/2023).
Dengan perubahan tarif layanan ini, tarif layanan rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10.000.
Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 untuk warga Depok.
Ada juga tarif layanan kesehatan bagi pasien yang bukan merupakan warga Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20.000 untuk layanan pagi.
Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.
Dijelaskan juga bahwa pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya untuk layanan puskesmas di Kota Depok. “Peserta BPJS kesehatan tidak dikenakan biaya,” kata Dinkes.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kota Depok, Zakiah yang membenarkan kenaikan tarif layanan ini ketika dikonfirmasi wartawan.
Meski sudah ada pengumuman soal perubahan tarif, salah satu fasilitas kesehatan, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Beji menjelaskan kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi.
Tarif baru akan disosialisasikan dari tanggal 1 hingga 6 Agustus.
“Sobat Beji tidak perlu khawatir mulai Tanggal 1- 6 Agustus 2023 masih dalam tahap Sosialisasi perubahan tarif layanan kesehatan baru. Selanjutnya tarif mulai berlaku per tanggal 7 Agustus 2023,” jelas laman resmi Dinkes Depok.( JK )