spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokPemkot Depok Fasilitasi Sertifikasi Gratis untuk UMKM: Dorong Wirausaha...

Pemkot Depok Fasilitasi Sertifikasi Gratis untuk UMKM: Dorong Wirausaha Baru Naik Kelas

tribundepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) terus berkomitmen mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam program Wirausaha Baru (WUB) untuk naik kelas. Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui pelatihan dasar kewirausahaan, tetapi juga dengan memfasilitasi pembuatan berbagai dokumen perizinan usaha yang esensial, seperti Sertifikat Halal, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mohamad Thamrin, Kepala DKUM Kota Depok, menjelaskan bahwa setelah ribuan WUB mengikuti pelatihan dasar kewirausahaan, mereka diarahkan untuk melanjutkan agenda sesuai kebutuhan spesifik usaha mereka. Dalam rangka mendukung pengembangan usaha ini, Pemkot Depok memberikan fasilitas berupa pembuatan dokumen perizinan secara gratis.

“Tahun ini kami kembali memfasilitasi WUB untuk mendapatkan sertifikat halal, hak patennya yaitu HAKI, serta NIB. Ini merupakan bagian dari dukungan kami yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya, dengan tujuan membantu para pelaku usaha agar bisa memiliki legalitas yang dibutuhkan,” ungkap Thamrin Selasa (03/09/24).

Program ini sangat diminati oleh masyarakat. Tahun ini, sebanyak 1.800 warga berpartisipasi dalam program pembentukan 5.000 WUB dan 1.000 Perempuan Pengusaha, yang terdiri dari 1.500 WUB dan 300 Perempuan Pengusaha. Semua peserta diberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikasi tanpa dipungut biaya.

“Bisa dibayangkan, untuk mengurus sertifikat halal secara reguler satu produk bisa menghabiskan biaya antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Namun, saat ini kami memberikan fasilitas ini secara gratis,” tambah Thamrin, menekankan manfaat besar dari program ini.

Kolaborasi yang dilakukan DKUM Kota Depok juga melibatkan berbagai pihak terkait. Pembuatan NIB difasilitasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara Sertifikat Halal dikerjasamakan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat. Untuk sertifikasi HAKI, DKUM bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Thamrin berharap dengan adanya fasilitas ini, pelaku UMKM Depok dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, sertifikasi ini juga diharapkan dapat menambah kepercayaan konsumen terhadap produk-produk UMKM Depok.

“Kami berharap semua peserta WUB ini bisa menjadi UMKM yang naik kelas,” pungkasnya, optimis terhadap masa depan para pelaku usaha di Kota Depok.*

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com