spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokPT Megapolitan Developments Tbk. Sampaikan Hak Jawab atas Tuduhan...

PT Megapolitan Developments Tbk. Sampaikan Hak Jawab atas Tuduhan Tidak Berdasar

tribundepok.com – PT Megapolitan Developments Tbk., melalui kuasa hukumnya dari HPS Lawyers, yang beralamat di Gedung Yamafi, Jl. Proklamasi No.44, Menteng, Jakarta Pusat, menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan di media online yang dianggap merugikan perusahaan. Hak jawab ini didasari oleh Surat Kuasa Khusus No: 049/SK-HPS/PS/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Sanggahan dan Klarifikasi

1. Pemberitaan Tidak Akurat dan Merugikan Nama Baik
PT Megapolitan Developments Tbk. menyampaikan hak jawab ini untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak benar dan merugikan nama baik perusahaan. Pemberitaan tersebut dinilai tendensius dan tidak akurat, yang dapat menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat, konsumen, serta pemangku kepentingan lainnya.

2. Klarifikasi Berdasarkan UU Pers
Berdasarkan Pasal 1 ayat 11, 12, 13, dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan menyampaikan klarifikasi sebagai koreksi terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka, terutama terkait penggunaan headline dan narasi yang mempersamakan PT Megapolitan dengan “Mafia Tanah.”

A. Penggunaan Headline dan Narasi yang Menyesatkan
– PT Megapolitan Developments Tbk. menyatakan bahwa penggunaan judul dan narasi yang mengaitkan perusahaan dengan “Mafia Tanah” sangat merugikan. Sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Indonesia, PT Megapolitan selalu tunduk pada regulasi yang berlaku. Tuduhan yang menyebut perusahaan sebagai “mafia tanah” tidak berdasar dan sangat merugikan.

B. Tuduhan Klaim Sepihak atas Kepemilikan Tanah
– PT Megapolitan Developments Tbk. menegaskan bahwa klaim mereka atas tanah tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 527/Limo, yang terbit sejak 1989 dan telah diperbarui hingga tahun 2037. Tuduhan bahwa SHGB tersebut telah berakhir pada tahun 2010 adalah tidak benar dan merupakan pernyataan yang bersifat fitnah dan pencemaran nama baik.

Penegasan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

PT Megapolitan Developments Tbk. juga menyampaikan bahwa permasalahan terkait tanah yang sedang dibahas saat ini telah diserahkan kepada penegak hukum dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Mereka menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum baru.

Harapan terhadap Media

Perusahaan berharap agar media tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak jawab ini diharapkan dapat dimuat oleh media yang bersangkutan dengan judul berita yang sama besarnya seperti pemberitaan sebelumnya. Hingga saat ini, PT Megapolitan Developments Tbk. masih mempertimbangkan untuk menunda langkah hukum lebih lanjut sambil menunggu respons dari media.

Penutup

Demikian hak jawab ini disampaikan, dan perusahaan berharap agar klarifikasi ini dapat diterima dan dipublikasikan.

Pempred tribundepok.com
JOKO WARIHNYO

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com