tribundepok.com – 188 warga prasejahtera yang ada di Kecamatan Sukmajaya mendapatkan dana bantuan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Adapun adanya anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah tersebut.
Menurut Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, bahwa dana bantuan disalurkan secara non-tunai melalui rekening Bank Jabar Banten (BJB). Ia menjelaskan, total uang yang diterima para penerima manfaat sebesar Rp 18 juta. “Tidak semua dana tersebut dipakai untuk pembangunan. Sebesar Rp 15 juta untuk pembelian bahan material dan sisanya untuk membayar tukang bangunan,” kata Nina di Aula Balai Rakyat II, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (24/10/2019).
“Tidak semua dana tersebut dipakai untuk pembangunan. Sebesar Rp 15 juta untuk pembelian bahan material dan sisanya untuk membayar tukang bangunan,” kata Nina di Aula Balai Rakyat II, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (24/10/2019).
Adapun untuk 188 penerima manfaat paling banyak diperoleh warga di Kelurahan Cisalak sebanyak 70 orang. Dan di Kelurahan Tirtajaya sebanyak 3 orang, Kelurahan Abadijaya sebanyak 46 orang, Kelurahan Mekarjaya sebanyak 29 orang, Kelurahan Sukmajaya sebanyak 15 orang, Kelurahan Baktijaya sebanyak 25 orang.
Lanjutnya, pihaknya juga memberikan dana sebesar Rp 2 juta pada pihak kecamatan. Dana tersebut diperuntukkan untuk biaya monitoring, pembinaan, dan konsultasi bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan.
Nanti monitoring pembangunan, ujar Nina, dilakukan oleh para LPM. Termasuk yang membantu masyarakat untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke BKD Kota Depok.
“Mudah-mudahan sebelum Desember ini semua LPJ sudah terkumpul, karena Januari 2020, semua dana hibah akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya. (Nos)